Nasional

Tim Jaksa Kejagung Periksa 3 Orang Terkait Dugaan Korupsi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020

JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 s/d 2020. Kamis 20 Januari 2022.

Tiga orang yang diperiksa yakni, MEC selaku Sekretaris Perusahaan PT. Asuransi Jiwa Taspen, diperiksa terkait proses investasi PT Asuransi Jiwa Taspen berupa KPD yang dikelola PT Emco Asset Management dengan underlying MTN Prioritas Finance Tahun 2017 dan skema penyelesaian gagal bayarnya,

IBN selaku Direktur Keuangan dan Umum PT. Asuransi Jiwa Taspen, diperiksa terkait proses investasi PT Asuransi Jiwa Taspen berupa KPD yang dikelola PT Emco Asset Management dengan underlying MTN Prioritas Finance Tahun 2017 dan skema penyelesaian gagal bayarnya, dan EP selaku Kepala Divisi Investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen, diperiksa untuk menerangkan terkait posisi investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen saat ini;

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asuransi Jiwa Taspen.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

 

 

Sumber: KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.