Artikel Hukum & Kriminal Nasional

Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan Buronan Kasus KUR 

JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Lampung berinisial DAP berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung.

DAP diketahui merupakan Matri pada Kantor BRI Unit Tulang Bawang II, Lampung pada Tahun 2022-2023. Ia menjadi tersangka atas perbuatannya yang telah menggunakan uang nasabah untuk kepentingan pribadi.

Tersangka diamankan Tim Tabur Kejagung pada Kamis 31 Agustus 2023 kemarin sekitar pukul 18.40 WIB di Gg. Bendera III, Cilebut Bar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Buronan berinisial DAP merupakan warga Jl. Satria No. 10 LK II RT 001 / RW 000, Kelurahan Penegahan, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung dan Perumahan Iro Jaya Residence Blok B No. 3 Gedung Harapan, Kecamatan Jati Agung, Kab. Lampung Selatan dan sehari hari merupakan Karyawan BUMN,” terang Tim Tabur dikutip melalui siaran pers yang dikeluarkan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jumat 1 September 2023.

Tim Tabur mengatakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor: Print-04/L.8/Fd/07/2023 Tanggal 7 Juli 2023, dimana dari hasil pendalaman Tim Penyidik diketahui bahwa DAP bin NMRN selaku Matri pada Kantor BRI Unit Tulang Bawang II pada Tahun 2022-2023 telah melakukan perbuatan menggunakan uang nasabah untuk kepentingan pribadi.

“Dimana yang bersangkutan telah menggunakan uang pelunasan tujuh orang nasabah kredit usaha rakyat, satu orang nasabah pinjaman kupedes dan satu orang nasabah ultra mikro, untuk kepentingan pribadi senilai Rp254.230.000. Yang bersangkutan juga menggunakan sebagian uang hasil Kredit Usaha Rakyat 15 nasabah, terdiri 11 orang nasabah KUR, 3 orang nasabah pinjaman kupedes dan 1 orang nasabah lain untuk kepentingan pribadi senilai Rp381.000.000.

Serta Memprakarsai kredit KUR fiktif atau topengan pada 28 nasabah terdiri dari 25 orang nasabah KUR, 2 orang nasabah pinjaman kupedes dan satu orang nasabah ultra mikro, untuk kepentingan pribadi senilai Rp1.441.000.000,” ujar Tim Tabur. Kamis 31 Agustus 2023 kemarin.

Atas perbuatannya mengakibatkan potensi kerugian yang dialami negara sebesar Rp2.076.230.000 (dua miliar tujuh puluh enam juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah). Perbuatan yang dilakukan tersangka juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 1 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

“Yang bersangkutan yakni sodara DAP bin NMRN diamankan karena ketika dipanggil secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung, yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni dan tidak diketahui keberadaannya. Oleh karena itu, DAP bin NMRN dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tetapi saat dilakukan pengamanan kepada yang bersangkutan yakni sodara DAP bin NMRN bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ungkap Tim Tabur.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Saya mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” Jaksa Agung.*

 

Editor: Helmi