Sulteng

Ombusdman Perwakilan Sulteng: Sampai Saat Ini Belum Ada Aduan Soal Syarat Seleksi CPNS dan P3K

PALU, TAGAR-NEWS.COM – Terkait dengan pelaksanaan Tes penerimaan Cpns dan P3K tahun 2021 ini, ombusdman Perwakilan sulawesi tengah sampai saat ini belum menerima pengaduan.

Pengaduan itu berkaitan persyaratan BKN yang mana CPNS harus memenuhi syarat PCR, Swab test dan Rapid Test

Kepala keasistenan Pemeriksaan Pelaporan, Perwakilan Ombusdman sulawesi tengah, M. Rusan Yasin SH, MH, kepada Tagar-newa.com Rabu 1 September 2021, menyebut syarat tes PCR, SWAB tes, dan Rapid antigen biayanya cukup tinggi karenanya Ombusdman sulteng meminta kepada pemerintah kiranya bisa diringankan.

Ia berharap kepada pemerintah khususnya pemprov sulteng, agar biaya pengurusan surat keterangan PCR, Swab Test dan RAPID tes bisa digratiskan.

“Kalau bisa digratiskan bagi para peserta yang akan mengikuti CPNS dan P3K tahun ini, karena tidak semua peserta memiliki financial yang mencukupi, masih ada yang serba kekurangan,” terang Rusan

“Memang biayanya cukup tinggi bagi para CPNS dan P3K,” katanya

Kendati begitu, kata Rusan Yasin, Ombusdman mengapreasi sebab itu juga merupakan salah satu mencegah penyebaran covid-19.

Rusan menambahkan, apabila ada CPNS yang diterpapar atau dinyatakan posotif covid-19, ombusdman meminta kepada pemerintah provinsi untuk tidak menghilangkan haknya sebagai peserta seleksi CPNS dan P3K, namun ditunda sementara sampai selesi menjalani isolasi mandiri dan dinyatakan sembuh.

“Kalau bisa ditunda sampai selesai isoman dan dinyatakan sembuh,” ujarnya mengakhiri

 

WAN