Hukum & Kriminal

JPU Kejari Batang Hadirkan 4 Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Perusda Aneka Usaha

BATANG, TAGAR-NEWS.COM – Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kabupaten Batang, sudah memasuki tahap persidangan.

Adapun terdakwa dalam perkara ini, yakni ES selaku Direktur Perusda Aneka Usaha Kabupaten Batang periode 2017-2021, telah menjalani proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi, Batang.

Diketahui proses persidangan telah digelar pada 25 Agustus 2021 lalu dengan mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang.

Kepala seksi intelejen (Kasi intel) kejari Batang, Ridwan Gaosnatasukmana SH, dikonfirmasi Tagar-news.com, Kamis 2 September 2021 mengatakan ES telah disidangkan.

“Iya, sudah disidangkan. Rabu kemarin mengagendakan pemeriksaan saksi. Dalam sidang tersebut JPU menghadirkan 4 orang saksi di persidangan,” katanya melalui pesan whatsapp.

“Setelah pemeriksaan saksi kemarin, oleh majelis hakim sidang ditunda sampai 8 September,” ujar Ridwan singkat.

Seperti diketahui ES selaku Direktur Perusda Aneka Usaha Kabupaten Batang periode 2017-2021, di duga terdakwa menyalahgunakan kewenangannya selaku Direktur Perusda Aneka Usaha Kabupaten Batang dengan cara menyalahgunakan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kabupaten Batang hingga mengakibatkan Kerugian Negara kurang lebih sebesar Rp. 785.164.562,- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Juta Seratus Enam Puluh Empat Ribu Lima Ratus Enam Puluh Dua Rupiah) yang sebagian oleh tersangka sudah dikembalikan yaitu sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).

Namun, demikian meskipun telah ada pengembalian sebagian kerugian negara proses pidana (penuntutan) terhadap tersangka ES tetap berjalan.

Atas dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi tersebut tersangka ES disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

HEL