Sulteng

DPRD Kota Palu Gelar RDP dengan PT. CNE, Pertanyakan Soal Pembekuan Keuangan

PALU, TAGAR-NEWS.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu bersama PT. Citra Nuansa Elok (CNE). Kamis 2 September 2021.

RDP yang dilaksanakan diruang utama Paripurna DPRD Kota Palu, membahas soal pembekuan sementara seluruh aktivitas keuangan direksi PT. CNE, oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, pada 19 Agustus 2021 lalu, melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) di ruang Bantaya Kantor Walikota Palu.

Akibat dari pembengkuan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut sistem manajemennya terhenti sementara.

Dalam RDP tersebut Ketua Komisi B DRPD Palu, Ridwan Basatu, menanyakan alasan Pemkot palu membekukan dana asuransi pembangunan New MTP serta berapa jumlah budget dana yang dibekukan.

Dihadapan komisi B, PT.CNE menjelaskan sebesar 98,8 persen MTP palu merupakan saham dan aset Pemerintah Kota Palu. Sejak 2004 aset tersebut berupa tanah bekas terminal.

Namun seiring waktu luas tanah dari aset itu menyusut dan berkurang.

“Pertanyaan kami, berkurangnya luas aset tersebut, apakah telah dijual atau seperti apa. Mohon dijelaskan oleh direksi bagaimana kronologi awalnya,” tanya Ridwan Basatu.

Menjawab pertanyaan anggota legislatif, Direktur Utama PT.CNE Mohammad Sandiri, mengungkapkan bahwa, pembekuan bukan pada dana asuransi melainkan pada penggunaan keuangan CNE untuk sementara, dibekukan sejak tanggal 19 Agustus lalu.

Sementara itu proses pembangunan tengah berjalan dengan progres 50 persen.

Memet sapaan akrabnya, menyampaikan pihak Inspektorat Kota Palu sudah melakukan pemeriksaan dan audit kepada pihak PT. CNE beberapa waktu lalu (sebulan lalu).

Dikesempatan yang sama, Direktur Operasional PT.CNE Mohammad Rizal juga menambahkan dari luas 17.000 meter kepemilikan aset dari Pemkot palu, telah mengalami penyusutan sekira 6 meter menjadi 11.000 meter.

“Kami belum lama ini merembuk dan membentuk tim investigasi. Rupanya rumah toko (Ruko) yang berada disamping kanan dan kiri MTP statusnya sudah SHM. Otomatis kepemilikan aset Pemkot Palu telah menyusut,” ungkapnya

Saat ini pihaknya telah melayangkan surat tebusan kepada Pemkot Palu terkait pembekuan keuangan/dana PT.CNE sebab bertentangan dengan undang-undang nomor 13, apalagi berkaitan dengan hak gaji karyawan hingga saat ini belum terbayarkan akibat pembekuan.

Usai mendengarkan penuturan PT.CNE Erman Lakuana selaku pimpinan rapat mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang Pemkot Palu dalam hal ini Inspektorat dan Asisten Bidang Hukum dan Pembangunan untuk agenda RDP selanjutnya.

“InsyaAllah untuk agenda RDP ke depannya kita akan mengundang kedua belah pihak PT CNE dan Pemkot Palu, dalam hal ini pihak terkait,” tandasnya.

 

AJI