Artikel Sulteng

Rapat Paripurna, DPRD Sigi Dengarkan Penjelasan Pengajuan Ranperda Eksekutif

SIGI, TAGAR-NEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar Rapat Paripurna penjelasan Bupati atas pengajuan rancangan peraturan daerah Kabupaten Sigi tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2021 tentang rencana pembangunan Jangka menengah daerah Kabupaten Sigi tahun 2021-2026. Senin 5 Juni 2023.

Pada kesempatan itu, dihadapan rapat paripurna sekertaris daerah Kabupaten mewakili Bupati  menyampaikan bahwa di awal bulan Juni ini masa persidangan ketiga, Pemerintah daerah kembali mengajukan satu buah rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2021 tentang rencana pembangunan Jangka menengah daerah kabupaten Sigi tahun 2021-2026.  Perubahan Perda RPJMD ini dilaksanakan karena adanya perubahan kebijakan daerah berupa penataan kembali perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Sigi sebagaimana tertuang dalam Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang saat ini telah selesai dilaksanakan proses Fasilitasi di biro organisasi provinsi Sulawesi tengah.  Penataan organisasi perangkat daerah tersebut tentunya berpengaruh pada penyesuaian program perangkat daerah yang baru serta mempengaruhi indikator kinerja Utama sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Turut hadir dalam kegiatan ini wakil ketua dan para anggota DPRD Kabupaten Sigi, Asissten I Setda Kab. Sigi, kepala OPD lingkup Kabupaten Sigi, sekertaris DPRD dan seluruh jajarannya.*