Sidang Kasus Korupsi Rehabilitasi Jalan Insil Hadirkan Saksi Ahli

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Sidang perkara dugaan korupsi Rehabilitasi jalan Insil baru-insil induk kembali digelar di Pengadilan Tipikor Manado dengan menghadirkan terdakwa Denny Tomy Senduk.

Sidang yang digelar pada Rabu lalu tersebut diketuai Majelis Hakim Maria Magdalena Sitanggang, S.H., M.H, anggota Syors Mambrasar, S.H.,M.H, dan Kusnanto Wibisono, S.H. Sementara itu, JPU yang duduk pada persidangan itu yakni Alexander Sulung, S.H, Jasmin Samahati, S.H., M.H, Mita Ropa, S.H., M.H dan Zulhia J. Manise, S.H.

Pada persidangan tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Usai mendengarkan keterangan ahli sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada pada kamis 20 Juli pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.

Editor: Helmi

Pos dibuat 2494

Pos Terkait

Mulai mengetik pencarian Anda diatas dan tekan enter untuk mencari. Tekan ESC untuk batal.

kembali ke Atas