Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Sidang Kasus Korupsi Rehabilitasi Jalan Insil Hadirkan Saksi Ahli

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Sidang perkara dugaan korupsi Rehabilitasi jalan Insil baru-insil induk kembali digelar di Pengadilan Tipikor Manado dengan menghadirkan terdakwa Denny Tomy Senduk.

Sidang yang digelar pada Rabu lalu tersebut diketuai Majelis Hakim Maria Magdalena Sitanggang, S.H., M.H, anggota Syors Mambrasar, S.H.,M.H, dan Kusnanto Wibisono, S.H. Sementara itu, JPU yang duduk pada persidangan itu yakni Alexander Sulung, S.H, Jasmin Samahati, S.H., M.H, Mita Ropa, S.H., M.H dan Zulhia J. Manise, S.H.

Pada persidangan tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Usai mendengarkan keterangan ahli sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada pada kamis 20 Juli pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.

Editor: Helmi