Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Sidang Kasus Korupsi Channy Cs Kembali Digelar PN Tipikor Manado

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Rehabilitasi Jalan Insil Baru-Insil Induk digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.

Persidangan yang digelar pada Rabu lalu tersebut menghadirkan tiga orang terdakwa yakni Ir. Channy Wayong, M.E, Mutiara Endang Tammu, S.E dan  Antje Kumendong.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup.S.H.,M.H anggota Maria Magdalena Sitanggang, S.H.,M.H, Kusnanto, S.H.,M.H, dengan mengagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut umum.

JPU yang hadir pada persidangan tersebut
Chairul F. Mokoginta, S.H, Ibu Zulhia J. Manise, S.H.

Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, sidang kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada 26 Juli 2023 dengan agenda pembelaan terdakwa.

Editor: Helmi