Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Jaksa Dakwa Oknum Caleg Kota Kotamobagu atas Kasus Ijazah Palsu

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar Pengadilan Negeri Kotamobagu, Selasa 21 November 2023.

 

Dalam persidangan tersebut JPU Kejaksaan Negeri Kotamobagu menghadirkan terdakwa atas nama Asni Uge. Ia (terdakwa, red) didakwa atas kasus surat palsu atau dokumen palsu yakni 1 (satu) lembar Ijazah Paket C Nomor 0163293 untuk digunakan menjadi bakal calon anggota DPRD Kota Kotamobagu.

 

Dikutip dari surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan persidangan diterangkan bahwa Bahwa pada hari Senin tanggal 11 September 2023 Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu menerima surat Nomor : 800/Disdik/1164/IX/2023 Tanggal 08 September 2023 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Drs Daniel R.S.Wulur selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara yang merupakan surat penegasan kepada Komisi Pemilihan Umum Kotamobagu atas Surat Nomor: 800/Disdik/1148/IX/2023 tanggal 06 September 2023 yang menerangkan surat keterangan yang diberikan Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara kepada terdakwa bukan merupakan bentuk surat yang derajatnya sama dengan Legalisasi ijasah kesetaraan Paket C yang bersangkutan dan surat keterangan dimaksud hanya didasarkan pada surat pernyataan yang bersangkutan dan surat pernyataan saksi-saksi serta apabila ijasah Paket C yang bersangkutan dikemudian hari bermasalah secara hukum maka yang bersangkutan mutlak bertanggungjawab secara hukum pula.

 

Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu menerima kembali surat nomor : 800/Disdik/1219/IX/2023 tanggal 21 September 2023 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara, yang mana surat tersebut berisi pembatalan dan penarikan kembali Surat Keterangan Nomor : 800/Disdik/1148/IX/2023 tanggal 06 September 2023 dan Surat Penegasan Nomor : 800/Disdik/1164/IX/2023 tanggal 08 September 2023 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Drs Daniel R.S.Wulur selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara.

 

Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 97 Tahun 2023 tanggal 03 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kota Kotamobagu Dalam Pemilihan Tahun 2024 dan Berita Acara Nomor 291/PL.01.4-BA/7174/2/2023 tanggal 03 November 2023 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwailan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu Dalam Pemilihan Tahun 2024 terdakwa terdaftar sebagai calon tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Kota Kotamobagu Daerah Pemilihan Kota Kotamobagu 4 (empat) dari Partai Perindo (Persatuan Indonesia) dengan nomor urut 1 (satu).

 

Bahwa keterangan ahli Arthur Toar Tompodung, S.Pd menjelaskan blangko Ijazah dengan nomor seri 0163293 dan blangko Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional 0163526 adalah blangko asli dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada tahun 2010. Berdasarkan identitas dari pemilik ijazah dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional atas terdakwa blangko Ijazah dengan nomor seri 0163293 terdapat tanda hapusan dengan mengunakan cairan penghapus tulisan kemudian ditimpa dengan tulisan yang yang baru yang tercantum pada identitas nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua sedangkan Surat Keterangan Hasil ujian Nasional dengan nomor seri 0163526 terdapat tanda hapusan pada nama, tempat dan tanggal lahir dan telah di timpa dengan tulisan yang baru yang tidak sama dengan bentuk huruf yang dicetak oleh aplikasi pada dinas Provinsi Sulawesi Utara dan kedudukan dari nama dan tempat tanggal lahir tidak simetris dengan tulisan identitas nomor peserta, kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi.

 

Berdasarkan metode melihat isi serta bentuk tulisan dalam ijazah baik yang tercetak maupun yang di tulis tangan, dalam mekanisme penulisan blangko ijazah harus di tulis blangko Ijazah dengan nomor seri 0163293 terdapat tanda hapusan dengan mengunakan cairan penghapus tulisan kemudian ditimpa dengan tulisan yang yang baru yang tercantum pada identitas nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua diduga telah di ganti/ tulisan tangan oleh orang yang berbeda secara kasat mata sedangkan Surat Keterangan Hasil ujian Nasional dengan nomor seri 0163526 terdapat tanda hapusan pada nama, tempat dan tanggal lahir dan telah di timpa dengan tulisan yang baru, yang di cetak dengan mesin cetak yang lain, serta terjadi perubahan bentuk huruf yang tidak sesuai dengan cetakan pada huruf sebelumnya (bentuk huruf dan ketebalan huruf) kemudian kedudukan dari nama dan tempat tanggal lahir tidak simetris dengan tulisan identitas nomor peserta, kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi. Berdasarkan bentuk cap tiga jari yang tertera di atas pas foto blangko Ijazah dengan nomor seri 0163293 untuk jenis tinta yang digunakan pada cap tiga jari diatas pas foto, yang mengena pada pas foto dan sebagian mengena pada blangko, berbeda (dimungkinkan menggunakan tinta yang berbeda serta sidik jari yang berbeda antara sidik jari pada pas foto dan blangko).

 

Sedangkan Surat Keterangan Hasil ujian Nasional dengan nomor seri 0163526 untuk jenis tinta yang di gunakan pada cap tiga jari diatas pas foto, yang mengena pada pas foto dan sebagian mengena pada blangko, berbeda (dimungkinkan menggunakan tinta yang berbeda serta sidik jari yang berbeda antara sidik jari pada pas foto dan blangko), serta bentuk cap/stemple dari Dinas yang mengeluarkan serta specimen tandatangan dari pejabat yang berwenang yang mengeluarkan kedua dokumen tersebut blangko Ijazah dengan nomor seri 0163293 untuk cap/stampel, terlihat terdapat dua bentuk cap/stampel, pada cap/stemple awal, terlihat menggunakan tinta yang kabur, yang kemudian ditimpa dengan cap/stampel yang baru dengan ukuran (diameter) yang berbeda (lebih kecil), tinta yang berbeda (lebih terang) dan tidak mengena pas foto pemilik ijazah dan cap awal mengena pada bagian pas foto.

 

diduga pas foto awal telah diganti dengan pas foto yang baru sedangkan Surat Keterangan Hasil ujian Nasional dengan nomor seri 0163526 untuk cap/stampel, terlihat terdapat dua bentuk cap/stampel, pada cap/stemple awal, terlihat menggunakan tinta yang kabur, yang kemudian ditimpa dengan cap/stampel yang baru dengan ukuran (diameter) yang berbeda (lebih kecil), tinta yang berbeda (lebih terang) dan mengena pas foto pemilik dan cap awal mengena pada bagian pas foto, kemudian diduga pas foto awal telah diganti dengan pas foto yang baru serta pada tandatangan pejabat yang berwenang dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaharaga Kabupaten Minahasa Utara atas nama Drs. Handry Katuuk NIP 195809071979111007 terdapat perbedaan bentuk tandatangan pada kedua dokumen ijazah dan surat keterangan hasil ujian nasional tersebut serta di duga ditiru oleh orang lain (bukan yang bersangkutan) hal tersebut dilihat dari terdapat bekas sketsa tandatangan.

 

Dari uraian pemeriksaan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa 1 (satu) lembar Ijazah Paket C Program Studi : Ilmu Pengetahuan Sosial atas nama Asni Uge Nomor 0163293 Desember 2010 (QB1); 1 (satu) lembar Surat Keterangan Hasil Ujian nasional Paket C Program Studi Ilmu Pengetahuan Sosial atas nama Asni Uge Nomor 0163526 tanggal 15 Desember 2010 (QB2) adalah terdapat penghapusan pada tulisan nama dan teknik cetak pada fisik meniru dan menebalkan kembali tulisan.

“Perbuatan terdakwa Asni Uge tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 520 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” jelas JPU dalam dakwaannya.*