Hukum & Kriminal

Sidang Korupsi RTLH Bolmong, 14 Saksi Diperiksa

MANADO, TAGAR-NEWS.com – Sebanyak Empat Belas Orang Saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado, dalam sidang korupsi proyek pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kabupaten Bolaang Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara Tahun 2019.

Dalam perkara ini tiga orang terdakwa dihadirkan yakni Drs. Abdul Haris Bambela, M.Si, Subhan Paputungan, S.ST dan Jimmy sumendap.

Sidang yang digelar pada Jumat 4 November 2022 di mulai pukul 15.30 Wita, di pimpin ketua majelis hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup S.H.,M.H anggota Syors Mambrasa, S.H.,M.H., dan Phultoni,SH., MH, dan di hadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kejaksaan Negeri Kotamobagu, Zulhia J. Manise, S.H dan Mariska J.S.Kandou, S.H.,M.H

Persidangan yang dimulai sejak pukul 15.30 wita dan selesai pada pukul 21.00 wita sebanyak empat belas orang saksi diperiksa dimana para saksi ini merupakan masyarakat penerima bantuan RTLH Kabupaten Bolmong TA. 2019.

Usai merampungkan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi oleh majelis hakim sidang di tunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Jumat 18 November 2022 dengan agenda Pemeriksaan Saksi (pembuktian JPU).

 

(Hel)