Hukum & Kriminal

Putusan Sela, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Aray Cs

MANADO, TAGAR-NEWS.com – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, dalam putusan selanya menolak eksepsi (nota keberatan) dari Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa.

Sidang dugaan korupsi proyek pembangunan pasar kuliner yang digelar kamis 3 November 2022 tersebut dipimpin ketua Majelis Hakim Felix Ronny Wuisan SH MH didampingi dua anggotanya Maria M. Sitanggang SH MH dan Munsen B. Pakpahan, SH MH.

Persidangan dengan mengagendakan putusan sela dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri Kotamobagu, Zulhia J. Manise SH, Kuasa hukum terdakwa serta ke empat orang terdakwa yakni Herman J Aray, SIP, Mulyadi Mando S.T, Yenny syukur,S.Pd, dan Denny Daun.

Majelis Hakim dalam amar putusannya yang dibacakan dihadapan persidangan menolak eksepsi (nota keberatan) terdakwa dan penasehat hukumnya. Dengan ditolaknya eksepsi (nota keberatan) para terdakwa oleh majelis Hakim sidang maka sidang dilanjutkan dengan materi pokok perkara (pembuktian).

Sidang akan kembali digelar pada kamis 10 November 2022 pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

 

(Hel)