Hukum & Kriminal

Sidang Dugaan Korupsi Hibah Air Minum Kota Bitung, Terdakwa Raymond Dituntut 12 Tahun dan Nurcholis 6 Tahun Penjara

BITUNG, TAGAR-NEWS.com – Dua terdakwa dugaan korupsi Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran 2017 di PDAM Duasudara Kota Bitung menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang tindak pidana korupsi yang digelar Pengadilan Tipikor Manado, mengagendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara yang menghadirkan terdakwa RJL alias Raymond oleh JPU Kejaksaan Negeri Bitung, dituntut 12 tahun penjara dan MNL alias Nurcholis dituntut 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Manado, Kamis 10 November 2022 lalu.

Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Fauzal S.H.,M.H. melalui Kasi Intelijen Kejari Bitung, Suhendro G. Kusuma S.H. kepada awak media, Jumat 11 November 2022 di ruang kerjanya,

Suhendro menjelaskan, bahwa dipersidangan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut dan Kejari Bitung dalam tuntutannya mengatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Untuk terdakwa RJL alias Raymond tetap ditahan di Rutan, pidana denda sebesar Lima ratus juta rupiah dan apabila tidak dibayar diganti dengan empat bulan kurungan. Sementara MNL alias Nurcholis juga tetap ditahan, pidana dendanya sebesar Dua ratus juta rupiah dan apabila tidak dibayar diganti dengan tiga bulan kurungan,” ujarnya.

Kasi Intel Suhendro menyebut dalam tuntutan Tim JPU juga menuntut terdakwa RJL alias Raymond untuk dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 14 Miliar.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu Satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal ini terdakwa RJL tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama Enam tahun,” sebutnya

Suhendro juga membeberkan, bahwa terdakwa RJL alias Raymond merupakan mantan Direktur PDAM Duasudara Kota Bitung, sementara MNL alias Nurcholis selaku Regional Manager 6 Wilayah II pada PT. SUCOFINDO (Persero) Tahun 2017. “Perbuatan yang ditimbulkan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 14 Miliar,” tukas Suhendro.

 

(*/Hel)