Hukum & Kriminal

JPU Kejari Bitung Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pembangunan SD Erpak Ke PN Tipikor

BITUNG, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Negeri Bitung melimpahkan berkas perkara tersangka SL atas dugaan korupsi penyimpangan proyek pembangunan di SD Erpak Wangurer tahun 2020.

Berkas perkara tersebut dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bitung ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado pada Rabu 12 Oktober 2022.

Kepastian telah dilimpahkannya berkas perkara tersebut diutarakan langsung Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Bitung, Suhendro G. Kusuma SH. “Ia untuk berkas perkara atas nama SL sudah di limpahkan JPU ke PN Tipikor Manado,” katanya.

Selanjutnya Suhendro, menambahkan usai pelimpahan JPU nantinya tinggal menunggu penetapan sidang dari PN Tipikor.

Seperti diketahui tersangka SL merupakan Direktur CV. MR, dirinya ditetapkan tersangka oleh kejari Bitung setelah melalui tahap penyidikan selama 2 bulan atas dugaan korupsi penyimpangan dalam pembangunan di SD Erpak Wangurer tahun 2020.

Akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp 210.393.124.

 

(Hel)