Nasional

Kejagung Terima Penyerahan Tersangka Sambo Cs, Jampidum: Tak Ada Perlakuan Khusus

JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Agung menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pembunuhan dari penyidik Bareskrim Mabes Polri, Rabu 5 Oktober 2022 siang.

Para tersangka terdiri dari FS, REPL, RRW, KM dan PC, mereka (tersangka) terkait dengan kasus pembunuhan. Dimana dalam kasus tersebut kelimanya disangkakan dengan primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana.

Sementara dalam kasus dalam tindak pidana obstruction of justice yakni FS, BW, CP, ARA, HK, AN, dan  IW

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Dr. Fadil Zumhana, mengatakan pihaknya dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum telah menerima tanggung jawab Tersangka dan barang bukti (Tahap II).

“Pada hari ini, penyerahan Tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan kami akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang bahwa Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum acara pidana berwenang melakukan penahanan terhadap Tersangka yang diserahkan kepada kami,” ujarnya.

Menurut Zumhana, tujuan penahanan sebagaimana dijelaskan bahwa untuk memudahkan proses persidangan karena menginginkan perkara ini dilaksanakan dalam persidangan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, dan memudahkan untuk membawa Tersangka ke persidangan. 

“Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, Tersangka FS, HK, ARA, dan AN dilakukan penahanan di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob),” ucapnya.

Sementara terhadap yang lain yaitu Tersangka CP, BW, IW, RRW, REPL, dan KM dilakukan penahanan di Bareskrim Polri. Lalu untuk Tersangka PC dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Pada kesempatan ini, kami sampaikan akan sesegera mungkin perkara ini dilimpahkan ke pengadilan karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sehingga tidak menunda-nunda waktu pelaksanaan pelimpahan ke pengadilan dan saya akan sesegera mungkin karena surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki serta sempurnakan supaya dalam persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya,” Zumhana menjelaskan.

Lanjut Jampidum Fadil Zumhana menyatakan bahwa, dalam perkara ini, Presiden RI Joko Widodo meminta kita transparan untuk perkara ini karena menarik perhatian masyarakat. 

Untuk itu, dia berkata dalam pelimpahan perkara ini, pihaknya meminta untuk dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ini menjadi perhatian pemerintah. 

“Kami di sini yaitu Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM PENGAWASAN), dan Satgas 53, kami libatkan dalam pengawasan setiap penanganan perkara yang kami anggap penting dan menjadi perhatian pimpinan,” ungkap Zumhana

“Jadi pengawasan sangat ketat yang saya minta seluruhnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban persidangan agar perkara ini cepat selesai dan energi pemerintah tidak terkuras karena perkara ini. Kita segera selesaikan perkara ini,” Dia melanjutkan.

Terkait dengan rumah aman (safe house), Jampidum Fadil Zumhana berujar bahwa, hal tersebut merupakan ide baik dan tentunya kami sangat menghargai. 

Meski demikian, pihaknya telah memiliki sistem untuk mengamankan para Jaksa agar tidak terintervensi.

“Kami jaga integritas dan profesionalisme Jaksa karena negara ini negara hukum. Saat ini kami pastikan Kejaksaan Agung tidak dapat diintervensi karena kami harus jaga netralitas dalam proses penanganan perkara, dan saya yakin seluruh masyarakat Indonesia, termasuk media dapat mengawasinya. Di dunia digital saat ini, sudah tidak ada yang dapat kita tutup-tutupi dan teman-teman media dapat mengawal supaya perkara berjalan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” paparnya

Ia juga menyampaikan bahwa para Tersangka akan diberikan keputusan oleh hakim yang seadil-adilnya, dan JAM-Pidum selaku penegak hukum selalu berpegang teguh dalam proses memberikan keadilan dan harus mengacu pada alat bukti, bukan asumsi dan isu-isu yang berkembang di masyarakat. 

Pada kesempatan itu, Jampidum Fadil Zumhana berpesan kepada para Jaksa agar pikiran jangan terganggu oleh hal-hal di luar penegakan hukum.

Ditegaskannya sebagai penegak hukum dan Jaksa, memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh Tersangka termasuk Tersangka REPL yang berstatus sebagai justice collaborator. 

“Nanti pengadilan yang melihat bagaimana Tersangka REPL dalam hal selaku justice collaborator. Tidak ada perlakuan yang berbeda dengan status Tersangka ini. Apabila kami limpahkan ke pengadilan, kami akan perlakukan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan seluruh proses ini sudah berjalan sesuai SOP penanganan perkara yang kami pegang teguh di JAM PIDUM,” Jampidum Fadil Zumhana memungkasi.

Sebelum dilakukan pelaksanaan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II),  telah dilakukan pengecekan barang bukti (verifikasi) oleh Penyidik Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Republik Indonesia pada Selasa 04 Oktober 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

 

(*/Hel)