Nasional

Pertemuan Jaksa Agung-BPOM RI Bahas Peredaran Obat Ilegal 

JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Kepala BPOM Dr. Penny K. Lukito, MCP. Rabu 16 November 2022.

Pertemuan yang digelar di Gedung Kartika Adhyaksa, membahas soal peredaran obat ilegal.

Dihadapan Jaksa Agung, Kepala BPOM menyampaikan permohonan dukungan kepada Kejaksaan Agung terkait dengan penegakan hukum terhadap penanganan perkara peredaran obat ilegal yang menyebabkan terjadinya penyakit ginjal akut pada anak-anak. 

Mendengar penyampaian tersebut, Jaksa Agung merasa sangat antusias dan menyambut baik sebagai kewajiban penegak hukum, apalagi terkait dengan anak-anak Indonesia yang ratusan terpapar dengan penyakit ginjal akut.

“Kami sangat mendukung untuk proses penyelesaian secara cepat dan bahkan bila dimungkinkan ke depan, proses penanganan perkara tersebut tidak saja terkait dengan tindak pidana tetapi juga dilakukan dengan gugatan perdata sehingga perusahaan-perusahaan yang terkait dengan perkara tersebut bisa membayar ganti rugi kepada negara dan juga masyarakat yang menjadi korban,” ucap Jaksa Agung. 

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana, dihadapan Jaksa Agung dan Kepala BPOM menyampaikan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) telah menerima 3 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara peredaran obat ilegal yakni 2 SPDP dari BPOM dan 1 SPDP berasal dari Mabes Polri, dan akan berkembang lagi SPDP dimaksud namun belum ditetapkan tersangkanya. 

Kepala BPOM berharap kepada Bapak Jaksa Agung, agar dipercepat proses penanganan perkara obat ilegal sehingga mendapatkan kepastian hukum bagi pelaku dan korban. 

Pada pertemuan itu Jaksa Agung menyarankan agar legal drafting segera dikonsultasikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sehingga proses bisa dipercepat dan kemungkinan akan dibuatkan peraturan perundang-undangan untuk mengantisipasi dan mengakomodir permasalahan yang sedang berkembang di masyarakat.

Jaksa Agung juga menyiapkan Jaksa Pengacara Negara terkait dengan gugatan-gugatan PTUN dan keperdataan yang dilayangkan kepada BPOM dan sudah kewajiban dari JPN untuk membantu pemerintah dalam hal ini BPOM.

Pada pertemuan itu, dibahas juga mengenai penguatan kelembagaan BPOM yang selama ini menginginkan adanya undang-undang terkait dengan pengawasan obat dan makanan serta pengendaliannya dilakukan oleh BPOM. 

Turut hadir Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Yunan Harjaka, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Ade Adhyaksa, Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana. 

Dan dari BPOM RI dihadiri Sekretaris Utama Dra. Rita Mahyona, Apt, M.Si., Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif/Inspektur Utama Dra. Elin Herlina, Apt, MP, Deputi Bidang Penindakan Irjen. Pol. Agus Nugroho, S.Ik., S.H., M.H., dan Kepala Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional/Plt. Direktur Cegah Tangkal Mohamad Kashuri, S.Si, Apt, M.Farm.

 

(*/Pan)