Hukum & Kriminal

Kejari Kotamobagu Hentikan Perkara atas Nama Tersangka Saldin Paputungan

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Kepala Kejaksaan negeri kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, didampingi Kepala seksi pidana umum (kaspidum) Prima Poluakan SH, melaksanakan expose Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative (Rostorative Justice). Selasa 27 September 2022.

Expose tersebut dilaksanakan dihadapan Jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, diwakili Dir Orhada dan Jajaran pada Kejaksaan Agung R.I yang juga dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Edy Birton SH, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) dan Jajaran pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Pada expose Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative (Restorative Justice), dimana tersangkanya atas nama Saldin Paputungan disangkakan dengan pasal 310 ayat 4, permohonannya di setujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice.

Selanjutnya Kajari Elwin Agustian Khahar, S.H.,M.H melakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: 15 Tahun 2020 tanggal 02 Juli Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative.

Kepala seksi intelejen (kasi intel) Kejari Kotamobagu, Meidy Wensen SH, mengatakan Restorative Justice (Keadilan Restorative) ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor:PRINT-2114 /P.1.12/Eoh.2/09/2022 tanggal 14 September Tahun 2022 terkait Permintaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative dalam perkara tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka Saldin Paputungan.

Ia mengungkapkan Dihadapan Jampidum diwakili Dir Orhada dan Jajaran pada Kejaksaan Agung RI dan Kajati Sulut serta Aspidum, Kajari Kotamobagu telah memaparkan bahwa perkara atas nama Tersangka Saldin Paputungan, pada intinya telah memenuhi syarat untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice (Keadilan Restorative).

“Alasan pemberian restorative justice,Tersangka baru Pertama kali melakukan tindak Pidana, Ancaman pidana Denda atau Penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Terdapat Kesepakatan Perdamaian antara Tersangka dan Keluarga Korban berbentuk surat Perdamaian dan telah adanya Respon Positif dari masyarakat,” jelas Meidy dalam keterangannya.

 

(Hel)