Hukum & Kriminal

Restorative Justice, Perkara Penganiayaan Dihentikan Kejari Bitung

BITUNG, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung kembali melakukan penghentian penuntutan (Restorative Justice).

Keadilan Restoratif kali ini diterapkan kepada Paulus Larinu alias Paulus atas perkara penganiayaan yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana terhadap korban atas nama Harry Loderwyk Rehatta.

Hal ini berdasarkan ekspose perkara bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Edy Birton S.H., M.H, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar, S.H., M.H., Koordinator Anthony Nainggolan S.H., M.H., Kasi Oharda Cherdjariah, S.H., M.H, Kasi KAMNEGTIBUM Yudie Arieanto S.H., M.H dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum(JAM Pidum) Kejaksaan RI Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur Oharda pada JAM Pidum Agnes Triyanti S.H.,M.H secara virtual, Selasa (27/9/2022).

“JAM Pidum melalui Direktur Oharda memberikan persetujuan untuk dilakukan Restorative Justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan, dan perkara tersebut ditutup demi hukum serta dihentikan penuntutan oleh karena memenuhi syarat untuk dilakukan Restoratif Justice,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Fauzal S.H.,M.H.

Kajari Fauzal didampingi Kasipidum Natalia Katimpali SH menyebutkan bahwa penghentian penuntutan yang dilakukan pihaknya dengan berpedoman kepada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kajari juga menjelaskan hal ini adalah pendekatan mekanisme hukum tanpa dibawa ke meja hijau. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan mengedepankan pendekatan mediasi antara pelaku dengan korban.

“Ini merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban,” tuturnya.

“Proses Restorative Justice dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung selaku fasilitator bersama Jaksa Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Negeri Bitung yang dihadiri oleh Lurah setempat, penyidik dari Polri, pihak keluarga baik tersangka dan korban yang menerima permohonan maaf dari tersangka sehingga korban tidak mempermasalahkan lagi,” tambah Kajari.

 

(*/Hel)