Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Ketua LAKRI Minahasa Sulawesi Utara Apresiasi Kinerja Kejari Minahasa Tangani Kasus Dugaan Korupsi Belanja Modal di DPRD T.A 2022

MINAHASA, TAGAR-NEWS.com – Pasca Penyerahan tersangka DK (57) dan EP (52) dan barang bukti (tahap 2) dari tim penyidik pidana khusus pada kejaksaan negeri (Kejari) Minahasa ke penuntut umum, Ketua LAKRI Minahasa, Jamel Lahengko mengapresiasinya.

Kedua tersangka ini terjerat kasus dugaan korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022.

Kasus yang ditangani Kejari Minahasa ini salah satu tersangkanya DK merupakan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Minahasa Tahun 2022, yang mana diketahui saat ini menjabat Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa. Pada perkara ini bersangkutan adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus PPK pada Sekertaris Dewan Kabupaten Minahasa Tahun 2022.

Sementara EP (52) selaku orang yang meminjam perusahaan dalam melaksanakan pengadaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat DPRD bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022.

“Tentu saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh kejaksaan negeri Minahasa dalam menangani kasus dugaan korupsi belanja modal di DPRD Minahasa ini,” kata Jamel Lahengko, melalui pesan WA saat dikonfirmasi, Selasa 11 Juni 2024.

Ia berharap pada persidangan nanti bisa memunculkan fakta baru terkait kasus ini. “Saya berharap ada petunjuk baru nantinya,” tuturnya

Sebelumnya juga, kepala seksi intelejen (kasi Intel) Kejari Minahasa, Suhendro G Kusuma SH, menyatakan bahwa kasus ini telah tahap 2 dari tim.penyidik pidsus ke penuntut umum.

“Dalam proses tahap dua ini, diserahkan 66 barang bukti yang terkumpul selama proses penyidikan. Bahwa tahap 2 dilakukan setelah Jaksa Peneliti menyatakan kedua berkas perkara sudah lengkap (P-21) pada tanggal 21 Mei 2024,” ungkapnya, Senin, 10 Juni 2024 kemarin.

Perbuatannya, tersangka DK dan EP diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

(Hel)