Hukum & Kriminal

Kejati Sulteng Resmi Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Banggai Laut Tahun 2020

PALU, TAGAR-NEWS.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (kejati) sulawesi tengah, melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi pembangunan stadion Banggai Laut Tahun 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp.2.900.000.000,- . Jumat 29 Juli 2022.

Kedua orang tersangka yang ditahan tersebut berinisial SAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan YL selaku Direktur PT. BBP.

SAM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 03/P.2.5/Ft.1/07/2022, tanggal 29 Juli 2022. Sementara YL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT-02/P.2.5/Ft.1/07/2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (kasipenkum) Kejati Sulteng Reza Hidayat SH MH, menuturkan Keduanya ditahan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2022.

“Untuk Tersangka SAM ditahan di Lapas Perempuan Sigi dan YL ditahan di Rutan Klas II A Palu. Penahanan keduanya dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” tandasnya.

Diketahui, SAM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-03/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022 dan YL ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-02/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa keduanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka. Dimana Penyidikan terhadap SAM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-05/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022 l, sedangkan penyidikan terhadap YL dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print 13.b/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.

 

(Wan)