Hukum & Kriminal

Kejari Kotamobagu Kembali Terima Pelimpahan TSK dan Babuk Perkara Arisan Online dari Polisi

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Lagi, kejaksaan negeri kotamobagu menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara arisan online dari kepolisian.

Penyerahan Kedua tersangka oleh penyidik Polres Kotamobagu, diterima langsung Jaksa Penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.

Tersangka dan barang bukti yang diserahkan tersebut atas nama MD dan MK, dalam perkara ini keduanya berperan sebagai reseller.

Kepala seksi intelejen (kasi intel) Meydi Wensen SH dikonfirmasi, Jumat 29 Juli 2022, membenarkan adanya tahap II itu.

“Ada dua tersangka tadi yang diserahkan penyidik Polres kotamobagu, terkait dengan perkara Arisan Online,” ujarnya singkat.

Ditempat yang sama Kepala seksi Pidana umum (Kasipidum) Prima Poluakan SH, menerangkan bahwa kedua tersangka dalam arisan online perannya sebagai reseller yang tugasnya membagikan status berupa postingan melalui akun media Whatsapp, Facebook dan Instagram pribadi menawarkan arisan online dengan iming-iming pembeli akan memperoleh keuntungan sebesar 100% (seratus persen).

“Perbuatan para tersangka ini melanggar ketentuan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik,” ujarnya.

“Dan keduanya langsung kami tahan di Rutan kotamobagu, tentunya melalui proses pemeriksaan identitas dan kesehatan untuk kelengkapan admimistrasi,” tandas Prima.

 

(Hel)