Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Kejari Minahasa Eksekusi Syerly Mundung Terpidana Kasus Korupsi Penyalahgunaan DAK Dinas Pendidikan Tahun 2012

MINAHASA, TAGAR-NEWS.com – Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Minahasa mengeksekusi terpidana kasus korupsi Penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga TA 2012.

Eksekusi oleh tim eksekutor terhadap terpidana dilakukan pada Jumat 23 Februari 2024 berlokasi di kantor Camat Tombulu.

“Yang dieksekusi hari ini adalah terpidana atas nama Dra. Syerly Mundung, M.Pd merupakan Kasi Pemerintahan Kecamatan Tombulu yang pada tahun 2012 merupakan Kepala UPTD Kecamatan Tombulu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa melalui Kepala Seksi Intelijen Suhendro G.K, SH.

Ia mengungkapkan dalam kasus ini Terpidana Syerly melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain yang merugikan negara dengan cara meminta para Kepala UPTD Dikpora Kabupaten Minahasa untuk memberikan dana yang diambil dari Dana Alokasi Khusus Dikpora Tahun Anggaran 2012 yang kemudian di serahkan kepala kepala dinas Pemuda dan Olahraga

Pelaksanaan Eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Nomor: Print-1446/P.1.11/Fu.1/02/2024 tanggal 16 Februari 2024 untuk melaksanakan Putusan Mahkama Agung Nomor: 377/K.PID.SUS/2019 tanggal 22 April 2019 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2018/PT MND tanggal 9 Juli 2018

“Amar Putusannya menyatakan bahwa Terpidana Dra. Syerly Mundung, M.Pd terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama-sama, dan dijatuhkan pidana  penjara selama 4 tahun dan Denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsider 2 bulan penjara,” tukas Suhendro

“Selanjutnya terpidana dibawah ke Lapas Permasyarakatan  Perempuan kelas IIB Manado di Tomohon,” pungkasnya.

 

(*/Hel)