Hukum & Kriminal

Ancam Ibunya, Isra jadi Tersangka Perkaranya Diselesaikan Via Restoratif Justice

PALU, TAGAR-NEWS.com – Perkara tindak pidana pengancaman atas nama tersangka Isra alias Ikbal dihentikan jaksa. Selasa 31 Mei 2022

Diketahui dalam perkara ini tersangka di jerat dengan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang pengancaman. Kasus ini bermula Isra (tersangka) melakukan pengancaman terhadap Carima Lese, tidak lain merupakan Ibu kandungnya. Dimana tersangka mengancam akan membunuh Ibunya dengan sebilah pisau dikarenakan tidak memberikan uang untuk membeli bensin.

Namun, setelah dilakukan dimediasi yang difasilitasi Jaksa pada Kejaksaan negeri (kejari) Palu melalui Rumah Restorative Justice yang berada di wilayah hukum Kejati Sulteng, korban (ibu kandung) kemudian memaafkan tersangka yang merupakan anak kandungnya sendiri dan bersedia untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice.

Sebelumnya, telah dilakukan expose permintaan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Kejari Palu, yang diikuti Kajati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy SH MH dan dihadiri langsung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadhil Zumhana melalui zoom meeting.

Oleh Jampidum Dr Fadhil Zumhana, permohonan penyelesaian perkara melalui RJ tersebut disetujui karena memenuhi persyaratan antara lain:

1. korban memaafkan tersangka
2. tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
3. ancaman tindak pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
4. tidak ada kerugian materiil dan
5. telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

Kajati Sulteng melalui Kepala seksi penerangan Hukum (kasi penkum) Kejati, Reza Hidayat, berharap agar masyarakat luas dapat memanfaatkan rumah restorative justice di wilayah Kejati Sulteng yang telah di launching pada akhir Maret 2022.

“Ya, ini tujuannya untuk menyelesaikan perkara ringan dan tidak harus di bawa ke pengadilan asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan,” jelasnya.

 

Penulis: Hilmawan

Editor: Helmi