Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Penyidik Tipikor Polres Kotamobagu Serahkan TSK Korupsi Dana Desa Apado ke Kejaksaan

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Tersangka bersama berkas perkara dan barang bukti (tahap 2) kasus dugaan Korupsi Dana Desa Apado Kecamatan Bilalang Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi utara diserahkan Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Kotamobagu ke Kejaksanaan Negeri Kotamobagu, Kamis 16 November 2023

Kasus yang menjerat mantan Sangadi (kepala desa) desa Apado berinisial AM diduga merugikan negara sebesar Rp. 341.699.000. Hal ini tertuang dalam laporan Polri LP/B/380/VI/2022/SPKT/2022 tanggal 13/6/2022.

Dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh tersangka AM diketahui terjadi pada tahun anggaran 2020-2021. Ia (tersangka, red) dijerat dengan pasal 2,3 dan 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana menyampaikan bahwa berkas penyidikan perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) sejak tanggal 9/11/2023 berdasarkan nomor : B-621/P 1.12/Fd.1/11/2023 tanggal 9/11/ 2023.

“Tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik selama 118 hari di rumah Tahanan Polres Kotamobagu, dan hari Kamis tanggal 16 November 2023 telah dilaksanakan tahap 2 atau pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu”. ujar Kasi Humas.***