Sulut

DPRD Kotamobagu Gelar Paripurna LKPJ Tingkat I Tahun 2021 dan Tetapkan 4 Perda

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, menggelar rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tingkat I Tahun 2021.

Selain itu, DPRD Kota Kotamobagu menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi, Pengelolaan Sampah, perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Sangadi dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

Kegiatan itu dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Kotamobagu, Rabu 20 April 2022.

Dalam rapat Pripurna tersebut, 6 Fraksi pun menyetujui 4 Ranperda untuk dijadikan sebagai Perda.

Diantaranya, Fraksi Golkar, Demokrat, Hanura, PKB, Nasdem, dan PDI Perjuangan.

“Semua fraksi telah menerima untuk ditetapkan menjadi Perda,” sebut Wakil ketua DPRD Kotamobagu Syarifuddin J Mokodongan.

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kotamobagu melalui Wakil Walikota Nayodo Koerniawan, menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota DPRD Kota Kotamobagu.

“Eksekutif menyampaikan terima kasih banyak kepada Legislatif yang telah membahas dan menyetujui 4 Ranperda,” ucap Nayodo Koerniawan, saat menyampaikan sambutan pemerintah.

Sementara itu, surat keputusan penetapan dan persetujuan 4 Ranperda tersebut dibacakan langsung Sekretaris Dewan (Sekwan), Agung Adati.

Diketahui, paripurna ini turut dihadiri Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, Sekot, Perwakilan Kapolres, Dandim dan kejaksaan, serta kepala SKPD dan undangan lainnya.

Rapat tersebut pun dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotamobagu Meidy Makalalag, didampingi Wakil Ketua Syarifuddin J Mokodongan, serta dihadiri anggota DPRD Kotamobagu.

 

ADVERTORIAL