Hukum & Kriminal

Dua Perkara Dihentikan Kejari Kotamobagu Atas Dasar Pertimbangan Keadilan Restoratif

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.COM – Kejaksaan Negeri (kejari) kotamobagu melakukan Penghentian dua perkara atas nama tersangka Andhika DG Masenge alias Andi (ADM) dan tersangka atas nama Rian Kakumbut alias Rian.

Keduanya diketahui merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan dan diancam pasal 351 (1) KUHP.

Penghentian perkara dilakukan saat expose yang dilaksanakan secara virtual dengan kedua tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Kotamobagu bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (kasipidum) selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara tersebut dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (jampidum) didampingi Dir OHARDA beserta Tim, Kepala Kejaksaan Tinggi (kajati) Sulut beserta Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum).

Dalam ekspose tersebut JAM Pidum memberikan pertimbangan bahwa Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 2 perkara yang diajukan tersebut disetujui dan dapat dilanjutkan untuk menerbitkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan).

Sebelumnya pada Kamis 23 september 2021 telah dilaksanakan Proses Perdamaian terhadap 2 perkara tersebut.

 

HEL