Hukum & Kriminal

Kejati Sulteng Tahan Tersangka Korupsi di Pertanahan Kota Palu

PALU, TAGAR-NEWS.com – Jaksa penyidik tindak pidana khusus kejaksaan tinggi sulawesi tengah menahan satu orang tersangka perkara dugaan korupsi pungutan liar (pungli) di kantor Pertanahan Kota Palu tahun 2020-2022.

Tersangka yang di tahan berinisial MAT selaku Penata Pertanahan Pertama pada Kantor Pertanahan Kota Palu Prov. Sulteng (Jabatan lama Kepala Sub seksi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat pada Kantor Pertanahan Kota Palu).

Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah NOMOR : Print-08/P.2.5/Fd.1/09/2022 tanggal 29 September 2022.

Kasi Penkum Kejati Sulteng, Mohamad Ronald SH MH, menjelaskan Tersangka MAT ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 29 September sampai dengan 18 Oktober 2022.

“Tersangka di tahan di Rutan Klas IIA Palu,” ucapnya.

Dalam perkara ini Kasi Penkum mengungkpkan, tersangka melanggar Pasal 12 huruf e, pasal 12 huruf a, pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap tersangka pada hari ini penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana,” tandasnya.

Sebagai informasi dalam Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar (Pungli) di kantor Pertanahan Kota Palu tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 tersangka diduga merugikan banyak pihak.

 

(Wan)