PALU, TAGAR-NEWS.com – Disaksikan Juru Sita dan Panitera Pengadilan Negeri Palu, pihak termohon PT. Coco Citra Celebes (Hotel BW) melakukan penyerahan eksekusi kepada pihak pemohon dalam hal ini Onesimus Perusuh dalam perkara Hubungan industrial (PHI) dengan Nomor perkara 13 PDt-eks/2025/PN Palu Tanggal 28 Januari 2026. Kamis, 12 Februari 2026 lalu
Kuasa Hukum Penggugat Onesimus Perusu, Khasogi Hamonangan SH, kepada Tagar-news.com, sangat mengapresiasi respon pihak termohon eksekusi (Hotel BW Palu) dalam melaksanakan Putusan secara sukarela meski telah memasuki tahapan Peletakan sita aset.
Kendati begitu, kata dia, pihaknya berharap Pihak PT. Coco Citra Celebes (Hotel BW) menghindari PHK dan apabila hal itu terjadi (PHK), agar memperhatikan Hak Pekerja (Kompensasi) sebagaimana Peraturan terkait ketenagakerjaan UU No 13 Tahun 2023 yang telah di ubah oleh UU No 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu cipta Kerja Menjadi UU Serta PP Nomor 34-37 Tahun 2021 Yang Mengatur Tentang TKA, PKWT, Pengupahan dan Jaminan Sosial
“Kami berharap ini juga menjadi perhatian bagi semua Perusahaan agar bisa menjaga hubungan industrial yang harmonis,” tandas Khasogi. (*)
