KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Mobil Honda Mobilio Putih dengan nopol DB 1421 KB, rusak parah akibat kecelakaan lalu lintas di jalan Tol Minahasa Utara.
Peristiwa yang terjadi pada 21 Desember 2025 lalu tersebut mengungkap fakta sebelum terjadinya lakalantas.
Insiden ini bermula pada 18 Desember 2025, pemilik kendaraan bernama Joan Zakaria Mamonto, warga Desa Poopo, Kabupaten Bolaang Mongondow, meminta bantuan salah satu rekannya untuk membawa mobilnya ke bengkel yang ada di kota Manado untuk diperbaiki.
Singkatnya, kendaraan yang sudah berada di bengkel tanpa sepengetahuan maupun izin sang pemilik, mobil Honda Mobilio tersebut diduga dipinjam oleh oknum polisi berinisial BS, belakangan diketahui merupakan anggota Polsek Bandara Polresta Manado.
Dalih peminjaman itu disebut guna kepentingan pulang ke rumah, kendati kendaraan dalam masih dalam proses perbaikan.
Kasus ini terkuak pada 21 Desember 2025, ketika pemilik kendaraan menerima kabar bahwa mobilnya mengalami kecelakaan di Jalan Tol
Minut, diketahui dikemudikan oleh oknum BS.
Merasa dirugikan dan tidak pernah memberikan persetujuan atas peminjaman tersebut, Joan (korban) berupaya mencari keberadaan yang bersangkutan guna meminta pertanggungjawaban atas kerusakan mobilnya.
Langkah mediasipun sempat ditempuh pada 8 Januari 2026 di Polsek Bandara Polresta Manado dihadiri pelapor, Aldo Tumbelaka, serta pihak mekanik bengkel.
Dalam mediasi, BS selalu terlapor menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab dan bahkan berjanji memberikan mobil sebagai jaminan selama proses perbaikan.
Sayangnya, janji tersebut hingga kini tak kunjung terealisasi. Bripda BS sebelumnya berjanji menyelesaikan persoalan paling lambat 13 Januari 2026, namun hingga kini belum ada kejelasannya.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp110 juta.
Pelapor pun meminta agar oknum anggota Polisi tersebut diproses sesuai ketentuan hukum dan aturan disiplin yang berlaku di lingkungan Kepolisian, demi menghadirkan keadilan dan kepastian hukum.
Terpisah, Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, S.I.K dikonfirmasi membenarkan adanya proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Terhadap yang bersangkutan sementara menjalani pemeriksaan (proses) di Sie Propam Polresta Manado,” ujarnya singkat. (*)
