Hukum & Kriminal

Gandeng Inspektorat Bolmong Cabjari Dumoga Hitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi DD dan ADD di Desa Meyambanga

BOLMONG, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga mendampingi Inspektorat Bolaang Mongondow sambangi Desa Meyambanga, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, kamis 31 Maret 2022 kemarin

Kedatangan Cabjari Dumoga dan Inspektorat Bolmong dalam rangka melakukan penghitungan Kerugian Negara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Meyambanga, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020, dilakukan oleh tersangka K.B.

Rudi Mokoagow, S.P, CFrA selaku Inspektur Pembantu Investigasi dan bersama rombongan yang berjumlah 4 orang melakukan penghitungan kerugian Negara dengan Pemeriksaan Fisik yang juga dihadiri Inspektorat Bolsel, yakni Denny S. Komsi, ST. Selaku Pembantu Wilayah III Inspektorat Bolsel yang sebelumnya telah melakukan audit investigasi terhadap perkara tersebut.

Kepala cabang kejaksaan negeri (kacabjari) Kotamobagu di Dumoga, Edwin B Tumundo SH MH kepada Tagar-news.com mengungkapkan, Cabjari dan Inspektorat melakukan pemeriksaan fisik terhadap Pengadaan Barang dan Jasa pada Desa Meyambanga Kecamatan Posigadan Kab. Bolang Mongondow Selatan

Ia menyebut, yang diperiksa tersebut antara lain berupa tiang dan lampu jalan, tiang dan lampu lapangan, pengadaan kanopi, pengadaan pembangunan Jamban, dan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

“Pemeriksaan itu disertai juga dengan permintaan Keterangan oleh inspektorat Bolmong diantaranya kepada Perangkat Desa Meyambanga, penyedia barang dan jasa, penerima Bantuan Jamban, penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada Desa Meyambanga,” jelas Edwin.

 

Penulis: Helmi