Artikel Hukum & Kriminal

Alihkan Objek Jaminan Fidusia, Smart Multi Finance Kotamobagu Sulawesi Utara Pidanakan Konsumennya

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – FM (42) warga desa Poyowa kecil kecamatan Kotamobagu selatan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengalihan Objek Jaminan Fidusia (perkara penggelapan).

Ia (FM) sebelumnya oleh pihak SMART Multi Finance cabang Kotamobagu dilaporkan ke pihak kepolisan Polsek Kotamobagu. Dalam kasus ini FM diduga telah merugikan pihak perusahaan.

Oleh penyidik Polsek Kotamobagu yang menangani kasus tersebut kemudian memprosesnya melalui tahapan penyelidikan, penyidikan sampai pada akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Dan kini kasusnya telah bergulir di kejaksaan negeri (Kejari) Kotamobagu. Hal itu diketahui usai penyidik Polsek Kotamobagu melimpahkan tersangka FM dan barang bukti (tahap 2) ke Jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam perkara dugaan tindak pidana pengalihan Objek Jaminan Fidusia atau Penggelapan, FM disangkakan dengan Pasal 36 Jo. Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP.

Christian A. Hutagalung selaku Kepala Cabang Smart Kotamobagu menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan PT Smart Multi Finance Cabang Kotamobagu terhadap FM salah satu oknum nasabah yang diduga melakukan penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia. yakni berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Terios TX 1.5 CC. Warna Hitam Metalik Nomor Mesin DBR9771, Nomor Rangka MHKG2CJ2JAK032434, dengan Nomor Polisi DB 1011 PE.

“Tentunya kami selaku Pihak perusahaan merasa dirugikan sehingga yang bersangkutan oleh pihak Smart multi finance melaporkannya ke polisi dalam hal ini Polsek Kotamobagu,” katanya

“Terinformasi tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan dan telah di tahan di rutan Kotamobagu,” pungkas Christian A. Hutagalung.

Disisi lain Hitler Willyam Rompas, S.H selaku Pengacara Internal dengan jabatan selaku “Area Litigation Head” di PT Smart Multi Finance Area 6, menuturkan PT Smart Multi Finance sudah memberikan pembiayaan kepada Nasabah untuk modal usaha ataupun untuk kebutuhan lainnya.

“Jika Nasabah ternyata tidak sanggup lagi membayar angsuran, maka nasabah tersebut haruslah beritikad baik datang ke Kantor untuk menjelaskan kendala-kendala yang ada, bukan mengambil jalan pintas dengan menjual Objek Jaminan Fidusia tersebut,” katanya

“Saya pastikan PT Smart Multi Finance tidak main-main menindak tegas baik secara pidana maupun perdata bagi nasabah-nasabah nakal yang mengalihkan objek jaminan fidusia,” sambungnya

 

(Hel)