PALU, TAGAR-NEWS.com – Lembaga bantuan hukum (LBH) Sulawesi Tengah (Sulteng) melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toli-Toli atas dugaan kriminalisasi dan permintaan sejumlah uang terhadap Direktur PT Megah Mandiri Makmur Benny Chandra.
Informasi ini terungkap dalam konferensi pers yang disampaikan LBH Sulteng, Julianer Aditia warman. SH dan Rusman Rusli SH, MH, dihadapan wartawan, Selasa, 01 Juli 2025
“Awal mulanya beredar Rekaman percakapan yang menunjukan tekanan terhadap klien kami Benny Chandra agar menyerahkan uang Rp1 milyar demi menghentikan kasus hukum yang sedang berjalan,” ujar Julianer dalam keterangan persnya.
Ia mengungkapkan bahwa Kasus ini bermula dari percakapan Whatsapp antara Benny Chandra dan kepala Kejari Toli-Toli pada 3 Desember 2024 yang menanyakan rencana kedatangan kliennya (Benny Chandra) Ke Toli-Toli terkait pembayaran oleh Pemda.
“Kasus dugaan Kriminalisasi dan pemerasan yang di lakukan oleh kejari Toli-Toli Dr Albertinus P. Napitapulu terhadap klien Kami Benny Chandra yang seorang Kontraktor, sudah kami laporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan komisi III DPR RI,” imbuhnya
Selain itu, LBH Sulteng bakal mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka Benny Chandra oleh Kejari Toli-Toli.
Menurut mereka (LBH Sulteng) menganggap kliennya tidak pernah berutang, tidak pernah ada transaksi, apalagi tanda tangan Kwitansi.
“Jadi dalam kasus ini klien kami juga di paksa untuk menyerahkan Sertifikat Tanah atas nama dirinya Kepada Perantara diduga orang terdekat Kejari, dan rekaman percakapan yang telah beredar luas menunjukan bagaimana Sertikat tersebut akan di Jual dan hasilnya di bagi bagi termasuk Oknum Jaksa,” terang Julianer
Dalam rekaman itu, dikatakannya menunjukan adanya negosiasi antara mereka dan Benny terkait penyerahan sertifikat sebagai jaminan agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan.
“LBH Sulteng menyebut kasus ini Sarat Pelanggaran Hukum dan penyalahgunaan wewenang dan ini sudah kami Laporkan ke komisi Kejaksaan Dan Jaksa Agung muda pengawasan dan juga Komisi 3 DPR RI untuk segera melakukan tindakan serius terkait dugaan Kriminalisasi yang di lakukan oleh kepala Kejari Toli-Toli”.
“Karena Kami melihat ini sebagai bentuk nyata kriminalisasi berbasis konflik pribadi dan ekonomi, Hukum di pakai untuk menekan Pihak yang lemah secara struktural,” tegasnya
Sebagaimana diketahui perkara ini terkait dengan proyek pembangunan pasar Rakyat Dakopamean senilai Rp5 Milyar pada tahun 2018 silam.
Meskipun sempat terhambat proyek ini kembali dilanjutkan dengan anggaran APBD-P 2019. Proyek itu selesai 100 Persen, Namun proses pembayarannya di sebut sebut sengaja di tahan oleh oknum tertentu di Kejaksaan agar bisa di gunakan sebagai alat tekanan terhadap Benny Chandra. (*)
