Artikel Hukum & Kriminal Nasional

Restorative Justice: Jampidum Setujui Penghentian 26 Perkara

JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Agung, melalui Jaksa agung Muda Pidana Umum (Jampidum) menyetujui 26 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana. Dimana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui pada hari Senin 25 September lalu.

Adapun ke 26 Perkara yang dihentikan tersebut atas nama:

Tersangka I SALANG BIN UNDUH dan Tersangka II TOMI BIN SALANG dari Kejaksaan Negeri Ketapang, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP Pidana tentang pengeroyokan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka MALIK SUDIANTO Als ALEX Anak Laki dari NEGARA dan Tersangka II DRISUJATNO Als JATNO Anak dari DUYUH dari Kejaksaan Negeri Ketapang, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP Pidana tentang pengeroyokan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka H. AMRI BIN A JALIL dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara, yang disangka melanggar Pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik.

Tersangka ROSDIANA RUSLAN Binti RUSLAN dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik.

Tersangka RAHIMIN MAULANA GINTING BIN HASBALLAH GINTING dari Kejaksaan Negeri ACEH TIMUR, yang disangka melanggar Pasal 351 tentang Penganiayaan.

Tersangka OKTAVIANUS LINTIN PAGAYANG dari Kejaksaan Negeri MANADO, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka JEFREN LONDA Alias EPEN dari Kejaksaan Negeri MINAHASA SELATAN, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka STEVEN MAINDOKA dari Cabang Kejaksaan Negeri KOTAMOBAGU DI DUMOGA, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka ASEP HELMI ARDIANSYAH Alias GAWIR Bin EMEN dari Kejaksaan Negeri MAJALENGKA, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka AGUS SOFYAN Bin IYOB dari Kejaksaan Negeri MAJALENGKA, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka AHMAD SURYANA Bin SURYA AHMAD dari Kejaksaan Negeri KOTA BANDUNG, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka YATIM SUTOMO Bin RATIMIN (Alm) dari Kejaksaan Negeri KUNINGAN, yang disangka melanggar Pertama Pasal 44 Ayat (1) tentang penghapusan KDRT atau kedua primair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan subsidair Pasal 44.

Tersangka I SAEPULOH Als EPUL Bin JULI dan Tersangka II AKBAR RONI Als AKBAR RONI Bin ENDANG dari Kejaksaan Negeri CIMAHI, yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 tentang Penadahan.

Tersangka SUTRISNO Bin SUGINO dari Kejaksaan Negeri Tebo, yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka SYAFRI MUNALDI Alias MUNAL Bin NORMAN dari Kejaksaan Negeri Tebo, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka SYAFRIADI Bin SYAFRUDIN dari Kejaksaan Negeri Tebo, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka YUSRI FERNANDO Bin USMAN dari Kejaksaan Negeri Tebo, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka GALIH Bin MUJIONO dari Kejaksaan Negeri Nunukan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka RUDY Bin SAHIR dari Kejaksaan Negeri Tarakan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka TOPIK WALHIDAYAT Bin SARUH dari Kejaksaan Negeri Tarakan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka SUPRIYADI KOTO Bin RAJALI dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka HERMAN WIRIADI Alias DONI Bin AWIRUDIN dari Kejaksaan Negeri Cilegon, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka AGUS SARIMOLE Alias AGUS dari Kejaksaan Negeri Ambon, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka ISMA’IL ABDUL KARIM dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka ARDIANSYAH Alias ARDI dari Kejaksaan Negeri Makassar, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka RISMAWATI RACHMAT Alias RISMA Binti RAHMAT dari Kejaksaan Negeri Soppeng, yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) tentang Perlindungan Anak.

“Selanjutnya, saya memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ucap Jampidum

JAM-Pidum juga menjelaskan terkait dengan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini yaitu antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka belum pernah dihukum.

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.*

 

Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI