Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Kejari Minahasa Tetapkan 2 orang Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Belanja Modal DPRD TA 2022, Salah Satunya Mantan Sekwan

MINAHASA, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Negeri Minahasa resmi menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, Diky Oktavia SH MH melalui Kasi intelejen Suhendro GK SH Kasi Pidsus Ariel D Pasangkin dalam press rilisnya mengatakan tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini berjumlah 2 orang berinisial DK dan EP.

“Bahwa Tim Penyidik pada Kejari Minahasa telah menetapkan 2 (Dua) orang tersangka sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022,” ujar Suhendro, dikantor Kejari Minahasa Selasa 19 Maret 2024.

Adapun identitas 2 Tersangka yang telah ditetapkan, yakni DK, laki-laki (57) selaku Mantan Sekertaris Dewan Kabupaten Minahasa Tahun 2022 sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa. Dimana yang bersangkutan juga merupakan Pengguna Anggaran (PA) pada Sekertaris Dewan Kabupaten Minahasa Tahun 2022.

“DK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-208/P.1.11/Fd.1/03/2024 Tanggal 19 Maret 2024,” kata Kasi Intel Suhendro didampingi Kasi pidsus Ariel.

“Kedua, EP laki-laki (52) tahun selaku orang yang meminjam perusahaan dalam melaksanakan pengadaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022. EP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-210/P.1.11/Fd.1/03/2024 Tanggal 19 Maret 2024,” Ia melanjutkan

Dalam perkara ini, Suhendro, mengungkapkan Tim Penyidik menetapkan para Tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang cukup dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa nomor Nomor: 03/LHA.PKKN/IDK-MIN/III-2024 tanggal 15 Maret 2024 dan juga Keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.

Bahwa atas perbuatan Kedua Tersangka tersebut menyebabkan kerugian keuangan Negara sementara sebesar Rp 1.573.138.733,- (satu milyard lima ratus tujuh puluh tiga juta serratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah) dari total pagu anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa dari total pagu anggaran sejumlah Rp.2.334.858.364 (dua milyard tiga ratus tiga puluh empat juta delapan ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah).

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair: dalam Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Nomor : Print-209/P.1.11/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 untuk tersangka DK dan Print-211/P.1.11/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 untuk Tersangka EP. Keduanya dilakukan Penahanan di Rutan Manado di Malendeng selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 19 Maret 2024 sampai dengan 7 April 2024.

 

(Hel)