Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Restorative Justice: Kejari Kotamobagu Hentikan Perkara 335 ayat 1 ke-1 KUHP atas Nama Tersangka DT

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Negeri Kotamobagu melakukan penghentian penuntutan terhadap tersangka atas nama DT yangbdijerat dengan pasal 335 ayat I Ke-1 KUHP.

Dihentikannya kasus itu dilakukan melalui ekpose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative justice) oleh Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Elwin Agustian Khahar didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Prima Poluakan, S.H., M.H dan Kepala Sub Seksi A Intelijen Yohanes Mangara Uli Simarmata, S.H yang bertindak sebagai Jaksa Fasilitator dalam perkara ini.

Ekpose tersebut digelar secara virtual pada Senin 18 Maret 2024 kemarin dihadapan Dir Oharda beserta Jajaran pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan juga turut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara beserta jajaran pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Kepala seksi pidana umum (Kasipidum) Prima Poluakan SH MH, dikonfirmasi membenarkan hal itu. Iya benar. Perkara yang di ekpose atas nama tersangka berinisial DT dengan pasal yang disangkakan Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” tukasnya

Diketahui bahwa RJ dalam perkara ini diupayakan Penghentian Penuntutan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan alasan sebagai berikut :

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

2. Tindak pidana yang diisangkakan diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

3. Tindak pidana yang dilakukan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari RP. 2.500.000, (DUA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH)

4. Tersangka belum pernah di hukum.

5. Tersangka dan pihak korban sudah saling memaafkan dan sepakat untuk melakukan perdamaian

6. Adanya respon positif dari masyarakat dan pihak pemerintah/pemerintah desa

 

(Hel)