Restorative Justice: Kejari Kotamobagu Hentikan Perkara 335 ayat 1 ke-1 KUHP atas Nama Tersangka DT

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Negeri Kotamobagu melakukan penghentian penuntutan terhadap tersangka atas nama DT yangbdijerat dengan pasal 335 ayat I Ke-1 KUHP. Dihentikannya kasus itu dilakukan melalui ekpose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative justice) oleh Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Elwin Agustian Khahar didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Prima Poluakan, S.H., M.H dan Kepala […]

Mulai mengetik pencarian Anda diatas dan tekan enter untuk mencari. Tekan ESC untuk batal.

kembali ke Atas