KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Negeri Kotamobagu melakukan penghentian penuntutan terhadap tersangka atas nama DT yangbdijerat dengan pasal 335 ayat I Ke-1 KUHP. Dihentikannya kasus itu dilakukan melalui ekpose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative justice) oleh Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Elwin Agustian Khahar didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Prima Poluakan, S.H., M.H dan Kepala […]