Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Kasus Dana Desa Kejari Minahasa tahap 2 Mantan Plt Hukum Tua Atep Oki

MINAHASA, TAGAR-NEWS.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Minahasa, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa bidang pembangunan Desa Atep Omi kecamatan Lembean Timur tahun anggaran 2019-2022. Kamis 22 Februari 2024.

Tahap II itu berasal dari penyidik Polres Minahasa dimana tersangka dalam kasus ini berinisial JL, selaku mantan pelaksana tugas hukum tua Atep Oki.

“Diketahui pada tahun 2019 dan 2020 di Desa Atep Oki terdapat perkerjaan perkerasan jalan lapis beton dengan jumlah anggaran Rp. 327.463.000,- serta Pembangunan balai kemasyarakatan sebesar Rp. 322.537.400,- Dimana dananya berasal dari Dana Desa,“ ujar Kajari Minahasa melalui Kepala Seksi Intelijen Suhendro G.K, SH

“Kedua Kegiatan pembangunan fisik tersebut tidak selesai dikerjakan oleh tim PPKD (Perangkat Pengelolah Keuangan Desa) dikarenakan anggaran untuk Pembangunan dipegang dan dikelola oleh tersangka JL ini dan sampai saat ini pekerjaan tersebut tidak selesai. Dengan demikian Negara dirugikan sebesar Rp. 633.500.415,75,” sambungnya

Untuk perbuatanya, JL diancam dengan Pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya tersangka JL dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Nomor: PRINT-159/P.1.11/Ft.1/02/2024 Tanggal 22 Februari 2024 dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano Selama 20 hari terhitung tanggal 22 Februari 2024 sampai dengan 12 Maret 2024.

“Bahwa setelah tahap II, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Minahasa akan menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado untuk disidangkan,” pungkas Kasi Intel Suhendro.

 

(*/Hel)