Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Lagi Adira Perkarakan Nasabah atas Kasus Pengalihan Objek Jaminan Fidusia

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Kasus penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia yang dilakukan oleh nasabah kembali di alami PT. Adira Dinamika MultiFinance Kotamobagu.

Merasa dirugikan pihak Adira pun langsung memperkarakan hal tersebut ke pihak polisi. Setelah melalui proses di kepolisian akhirnya nasabah berinisial JK yang menjadi tersangka dalam kasus ini selanjutnya diserahkan ke pihak penuntut umum kejaksaan negeri Kotamobagu (tahap 2).

Adapun yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilanggar oleh JK berupa 1 unit mobil jenis DAIHATSU – GRAND MAX PU 1.5 ACPS. DB8836DH.

Akibat perbuatannya itu, JK kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di depan Hukum. Diketahui juga kasus ini oleh penuntut umum berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan negeri (PN) Kotamobagu untuk selanjutnya disidangkan.

Pihak Adira berharap para nasabah yang ingin memindahtangankan objek jaminan ke pihak lain agar dapat memberitahukan ke pihak perusahaan namun apabila pengalihan objek jaminan oleh nasabah dilakukan tanpa pemberitahuan bisa berakibat pidana pada nasabah itu sendiri.

Dilansir dari laman SIPP PN Kotamobagu, kasus penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia oleh tersangka JK telah dilimpahkan ke PN Kotamobagu beserta barang bukti berupa 1 (satu) Buah Lembar Perjanjian Pembiayaan 1 (satu) Lembar Serah Terima Kendaraan 2 (dua) Lembar Surat Somasi Pertama Dan Kedua 1 (satu) Lembar Kwitansi Jual Beli Dan Surat Perjanjian Jual Mobil 1 (satu) Lembar Setifikat Jaminan Fidusia Nomor : W25.00005664.ah.05.01 Tahun 2022 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Oendaftraan Jaminan Fidusia 1 (satu) Buah Eksemplar Akta Jaminana Fidusia 1 (satu) Buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (bpkb) Nomor : P.04528629

 

(Hel)