Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Alihkan Objek Fidusia, 1 Nasabah Adira dan Terdakwa yang ikut Serta Divonis Hakim

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Sidang lanjutan kasus penggelapan kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) kotamobagu. Selasa 23 Januari 2024

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Adyanti SH dengan hakim anggota Anisa Putri Handayani, Jovita Agustien saija, mengagendakan sidang putusan. Adapun terdakwa dalam perkara ini Idar Paputungan.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Menyatakan Terdakwa Idar Paputungan Alias Ade telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pengalihan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan Benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Jo Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Ri Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” ucap Hakim dihadapan terdakwa.

Selain itu, Hakim juga menetapkan barang bukti berupa Sertifikat Jaminan Fidusia W25.00099752.ah.05.01 tahun 2022, Akta Jaminan Fidusia, Perjanjian Pembiayaan Kontrak Nomor 070922212657, BPKB atas nama Bahrudin Djufri alias papa CIA, Surat Peringatan atau Somasi (1, 2) dan History pembayaran Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Bahrudin Djufri.

Selain Idar Paputungan, Bahrudin Djufri juga yang berkas perkaranya terpisah oleh hakim divonis bersalah  “melakukan pengalihan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Pasal 36 Jo Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Ri Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” jelas Hakim.

Terdakwa Bahrudin Djufri sendiri dalam perkara ini diketahui merupakan nasabah Adira multi finance, sementara idar paputungan yang juga menjadi pesakitan, turut serta dalam kasus pengalihan jaminan objek fidusia.

Seperti diketahui sudah ada sejumlah nasabah Adira kotamobagu yang telah di jerat akibat dari pengalihan jaminan objek fidusia tanpa sepengetahuan pihak Adira multi finance.

Sejauh ini masih ada sekitar puluhan kasus fidusia yang dilaporkan pihak Adira Kotamobagu ke pihak kepolisian dan sejauh ini terinformasi beberapa laporannya telah di proses.

Terpisah Cluster Collection Head Adira Finance Kotamobagu, Erik Parulian, dikonfirmasi perihal pitisan tersebut berharap kepada Debitur secara umum untuk dapat menyelesaikan kewajiban kreditnya setiap bulan dan serta tidak mengalihkan unit jaminan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Kreditur.

“Iya, tentunya juga diingatkan kepada para pihak yang membeli dan atau menguasai unit jaminan tanpa Surat-surat Persetujuan Resmi hal itu bisa pidanakan,” jelasnya.

 

 

 

(Hel)