Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Polisi Serahkan Tersangka Kasus Fidusia ke Kejari Kotamobagu

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Negeri Kotamobagu menerima limpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka (Tahap II) dari penyidik Polsek Kotamobagu.

Tahap II tersebut terkait perkara Fidusia dengan tersangkanya BJ (46) warga Kotamobagu selatan Sulawesi Utara.

Terpantau media ini pada 31 Oktober 2023, tersangka dengan tangan terborgol dikawal penyidik Polsek Kotamobagu turun dari mobil tahanan untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotamobagu. Tersangka sempat menjalani pemeriksaan oleh Jaksa sebelum dibawa ke Rutan Klas IIB Kotamobagu.

Tersangka dalam kasus ini menjadi debitur di Adira Multi Finance cabang Kotamobagu berupa 1 (Satu) Unit kendaraan roda empat Mitsubishi X-Pander 1.5 EXC, warna Putih sebagaimana tertera dalam kontrak tertanggal 28 Oktober 2022 dengan nomor kontrak perjanjian : 070922212657 yang telah di tanda tangani oleh terdakwa sendiri selaku nasabah.

Namun, oleh tersangka mobil yang masih terikat kontrak tersebut di gadaikan tanpa sepengetahuan pihak Adira Multi Finance. Tak hanya sampai disitu saja belakangan diketahui mobil tersebut dijual oleh Idar Paputungan yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini (berkas dipisah/split).

Akibat pengalihan objek jaminan fidusia tersebut, pihak PT Adira Finance Cabang Kotamobagu mengalami kerugian kurang lebih Rp. 154.153.334,- (seratus lima puluh empat juta seratus lima puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah).

Perbuatan tersangka diancam dengan pasal 23 Ayat 2 dan Pasal 36 Jo Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Cluster Collection Head Adira Finance Kotamobagu, Erik Parulian dikonfirmasi menerangkan kasus tersebut bermula ketika nasabah atas nama BJ mendapat fasilitas pembiayaan satu unit mobil.

Ia menjelaskan BJ tandangani kontrak pembiayaan kendaraan 1 unit mobil roda empat Mitsubishi X-Pander 1.5 EXC, warna Putih pada 28 Oktober 2022 dengan jangka cicilan selama 48 bulan.

“Kendaraan itu dicicil BJ selama 48 bulan dan cicilan perbulannya Rp. 5.522.000,- dan sudah di lakukan pembayaran angsuran selama 5 masuk bulan ke enam BJ sudah tidak lagi membayar angsuran,” katanya, Rabu 01 November 2023

“Ketika dilakukan penagihan diketahui kendaraan tersebut ternyata sudah dipindahtangankan tanpa sepengetahuan kami,” tambahnya.

Erik mengimbau kepada nasabah yang mengajukan kredit di pembiayaan khususnya di Adira untuk tidak melakukan over alih (dijual, digadai) objek jaminan tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan. Itu melanggar perjanjian kontrak dan melanggar aturan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

“Jika tidak sanggup melanjutkan kredit datang ke pembiayaan untuk meminta solusi,” jelasnya.

 

Penulis: Helmi