KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Dua terdakwa kasus pencemaran nama baik kembali dihadirkan di persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu. Kamis 14 Desember 2023.
Sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut di ketuai majelis hakim Yunita Beatrix Ma’i SH MH dengan dua anggota Nike Rumondang Malau SH MH dan Sulharman SH MH.
Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Yunita Beatrix Ma’i SH MH, menyatakan kedua terdakwa Mody Donny Sumolang dan Hasurungan Nainggolan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana dengan hukuman masing-masing 4 bulan penjara,” jelas Hakim
Kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukum menanggapi vonis hakim menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU), di mana pada sidang terdahulu menuntut terdakwa Mody Doni Sumolang hukuman selama 1 tahun dan Hasurungan Nainggolan selama 8 bulan.*