Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Miras berbagai merek dan Knalpot Dimusnahkan 

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Polres Kotamobagu melakukan pemusnahan barang bukti miras dan knalpot racing/brong. Selasa 17 Oktober 2023.

Babuk yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi pekat dan pemberantasan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Kotamobagu.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK, secara tegas menekankan komitmennya untuk memberantas peredaran barang ilegal yang meresahkan masyarakat lewat operasi dan penindakan pelanggaran berupa barang bukti Miras dan knalpot racing/brong yang berhasil disita.

Dalam kegiatan ini, petugas berhasil mengamankan puluhan ribu liter Miras ilegal dari berbagai merek dan jenis. Selain itu, ratusan knalpot racing/brong yang digunakan untuk modifikasi sepeda motor dengan suara berlebihan juga berhasil disita.

Ini merupakan langkah signifikan dalam upaya Polres Kotamobagu untuk meminimalisir gangguan Kamtibmas yang sering kali diakibatkan oleh konsumsi Miras dan penggunaan knalpot racing/brong.

Dalam jumpa pers yang diadakan setelah pemusnahan barang bukti AKBP Dasveri Abdi SIK mengungkapkan bahwa operasi Pekat ini adalah bagian dari upaya Polres Kotamobagu dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga.

“Kami akan terus berusaha keras untuk memberantas peredaran Miras ilegal dan knalpot racing/brong di wilayah Kotamobagu. Ini adalah komitmen kami untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang aman dan tertib,” jelasnya.

Dengan keberhasilan operasi Pekat ini, Polres Kotamobagu berharap bahwa tingkat gangguan Kamtibmas dan pelanggaran lalu lintas yang sering kali terkait dengan Miras ilegal dan knalpot racing/brong dapat berkurang secara signifikan. Operasi-operasi serupa diharapkan akan terus dilakukan untuk menciptakan wilayah yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat Kotamobagu

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Forkopimda sejumlah pejabat dari berbagai unsur, tokoh masyarakat dan media. Barang-barang tersebut dihancurkan secara simbolis sebagai tanda bahwa Polres Kotamobagu dan seluruh stakeholders serius dalam memberantas peredaran barang ilegal.*