Artikel Hukum & Kriminal Sulut

DS dan HN Diserahkan Polda Sulut ke Kejari Kotamobagu, Yance Beri Apresiasi ke APH

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Polda Sulawesi Utara menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Jumat 7 Juli 2023.

Dua tersangka yang diserahkan yakni berinisial DS dan HN. Keduanya terpantau tiba di Kejari Kotamobagu pukul 19.00 WITA dengan pengawalan penyidik Dirreskrimum Polda Sulut.

Keduanya kemudian diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di hadapan JPU kedua tersangka menjalani pemeriksaan identitas dan kesehatan untuk melengkapi syarat administrasi tahap II.

Usai diserahkan ke JPU, keduanya (DS-HN) oleh penuntut umum berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk disidangkan.

Terpisah, Yance Tanesia selaku korban mengaku bersyukur dan menyampaikan ucapan terima kasihnya sekaligus memberikan apresiasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terutama penyidik Ditreskrimum Polda Sulut atas penanganan kasus ini.

Diketahui, kasus ini berawal pada beberapa bulan yang lalu membaca salah satu unggahan di media sosial facebook terkait berita salah satu media lokal Sulawesi Utara dimana dalam berita tersebut diberi judul “Skandal Yance Tanesia suami dari Pendeta Lenny Matoke”.

Hal inilah yang membuat pihak Yance Tanesia merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya. Bahkan setelah dilakukan berbagai tahapan pemeriksaan, berita tersebut di duga adalah berita yang sengaja dibuat untuk menggiring opini. Sehingga Yance Tanesia melalui kuasa hukumnya mengambil langkah hukum dan membuat laporan polisi di polda sulut.

Awalnya Yance Tanesia tidak mengindahkan berita bohong tersebut, namun untuk berita yang terakhir ini sudah sangat menyerang kehormatan keluarganya dan merasa difitnah.

“Ini sudah keterlaluan, saya merasa sudah berulang-ulang hal ini dilakukan oleh mereka. Awalnya kami sekeluarga tidak mengindahkan berita berita bohong tersebut, namun untuk berita yang terakhir ini sudah sangat menyerang kehormatan kami sekeluarga. Kami merasa difitnah dan dijadikan bulan bulanan atas penggiringan opini yang dibentuk oleh mereka,” ungkapnya.

Sebagai informasi bahwa DS dan HN ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik, berdasarkan laporan Polisi Nomor : Lp/B/195/IV/2022/SULUT/SPKT  tanggal 23 April 2022. Surat perintah penyidikan; SP.SIDIK/27/VI/2022/Dit Reskrimum tanggal 22 Juni 2022, serta hasil gelar perkara tanggal 7 Maret 2023.

Seperti diketahui DS dan HN merupakan karyawan dari Hadi Pandunata.

Dari informasi yang didapat, polda sulut akan terus mengembangkan kasus ini untuk membuka dengan jelas sampai ke akarnya siapa saja yang terlibat. Besar kemungkinan akan ada tersangka lain. (*)

 

Editor: Helmi