Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Terbukti Korupsi Dana Desa Mantan Hukum Tua Desa Tateli Di Vonis 4 Tahun Penjara

MANADO, TAGAR-NEWS.com – Sidang perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Tateli Dua Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Tahun 2017-2019 digelar Pengadilan Tindak Tindak Pidana Korupsi Manado. Senin 19 Juni 2023.

Sidang yang diketuai Hakim ketua Felix Ronny Wuisan SH MH dan anggota Erni Lily Gumolili SH MH dan Munsen Bina Pakpakahan SH mengagendakan pembacaan vonis.

Dalam amar putusannya Hakim menyatakan terdakwa Nasir Maingkolang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka terdakwa menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ucap Hakim.

Terdakwa juga oleh Majelis Hakim Menjatuhkan pidana tambahan berupa Uang Pengganti sebesar Rp. 621.708.161,00 (enam ratus dua puluh satu juta tujuh ratus delapan ribu seratus enam puluh satu rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan.

“Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan.”

Menyatakan barang bukti Nomor : 1-12 Dikembalikan ke Pemerintah Desa Tateli II Kecamatan Mandolang. Nomor : 13-29 Di kembalikan ke Pemerintah Desa Tateli II Kec. Mandolang. Nomor : 30-31 Di kembalikan ke Pemerintah Desa Tateli II Kec. Mandolang.
Nomor : 32-39 Di kembalikan ke Pemerintah Desa Tateli II Kec. Mandolang. Nomor : 40-44 Di kembalikan ke Dinas PMD Kab.Minahasa.
45-51 Di kembalikan ke Pemerintah Desa Tateli II Kec. Mandolang.

“Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah),” Hakim memungkasi.

Mendengar putusan tersebut penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Terpisah Kepala seksi intelejen (kasi Intel) Kejari Minahasa Suhendro G. Kusuma SH, dikonfirmasi Tagar-news.com membenarkan perihal vonis yang telah dijatuhkan terhadap Nasir Maingkolang.

“Iya, putusannya sudah dibacakan Senin 19 Juni kemarin,” imbuhnya

Ia menambahkan untuk vonisnya 4 tahun, lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Minahasa saat persidangan Lalu menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun 6 bulan.

Diketahui, Korupsi Dana Desa Tateli Dua yang dilakukan oleh Basir pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa (Hukum Tua), sejak 2017-2019, dengan cara mengambil alih tugas dan kewenangan dari Kaur Pembangunan sekaligus Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam menentukan penyedia barang untuk kebutuhan material pembangunan, pemesanan material, dan melakukan pembayaran sendiri tanpa melibatkan kepala urusan keuangan.

Basir sendiri membuat keseluruhan nota/kuitansi pembayaran paving block yang termuat dalam Laporan Pertanggung jawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2017-2019 dengan harga seluruhnya disesuaikan dengan RAB, kemudian menyusunnya menjadi Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2017-2019.

Dalam Laporan tersebut terlampir bukti pengeluaran yang tidak sah karena tidak sesuai dengan pengeluaran yang sebenarnya.
Hal tersebut menyebabkan kerugian uang negara secara keseluruhan atas Pekerjaan Paving Block Tahun Anggaran 2017 s/d 2019 dan pekerjaan pemeliharaan sarana dan prasarana energy alternatif desa dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 Desa Tateli Dua Kecamatan Mandolang sebesar Rp. 970.079.031,94.*

Editor: Helmi