Artikel Hukum & Kriminal Nasional

Penyerahan MoU Kejaksaan RI – TNI dalam Pemanfaatan Sumber Daya dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum

JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Penyerahan berkas MoU dilaksanakan antara Kejaksaan RI dan TNI. Senin 12 Juni 2023 kemarin.

Dalam penyerahan tersebut Kejaksaan RI diwakili Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani dan dari TNI Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro.

Adapun MoU ini merupakan perubahan dari Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI Nomor: KEP-070/A/JA/04/2018 dan Nomor: Kerma/17/IV/2018 tentang Kerja Sama Dalam Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum, sebagaimana telah dilakukan perubahan dengan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI Nomor: 215 Tahun 2020 dan Nomor: NK/21/XI/2020/TNI tentang Perubahan Atas Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI Nomor : KEP-070/A/JA/04/2018 dan Nomor : Kerma/17/IV/2018 tentang Kerja Sama Dalam Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum.

Melalui siaran persnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana menjelaskan bahwa MoU/Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dengan TNI memiliki fungsi penting bagi keduanya dalam hal pemanfaatan sumber daya manusia dan peningkatan profesional di bidang penegakan hukum bagi kedua pihak, khususnya untuk Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), yaitu dalam bentuk dukungan personel TNI yang melaksanakan tugas fungsi penegakan hukum dan penanganan perkara koneksitas di lingkungan JAM PIDMIL.

Dalam MoU ini, dijelaskan bahwa kedua belah pihak dapat melakukan kegiatan yang meliputi:

Pendidikan dan pelatihan berupa
pertukaran informasi intelijen untuk kepentingan penegakan hukum,
penugasan Prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Penugasan Jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI, dukungan dan bantuan personil TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan yakni pemberian pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, pertimbangan hukum.

“Kemudian Penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yakni pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan berupa koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas,” terangnya

Turut hadir Jaksa Agung Muda Pidana Militer Anwar Saadi, Inspektur pada Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI, Kepala Bagian Penyusunan Program Laporan dan Penilaian pada JAM PIDMIL, dan Kepala Bagian Kerja Sama dan Hubungan Luar Negeri.*

 

 

 

Editor: Helmi