Artikel Hukum & Kriminal Sulteng

Kejari Palu dan Poso Ajukan Permohonan Restoratif Justice

PALU, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Negeri Palu menghentikan perkara berdasarkan keadilan restoratif dengan tersangkanya Muh. Rinto.

Tersangka dalam kasus tersebut melanggar pasal 489 ke-1 KUHP.

Demikian pula Kejari Poso, menghentikan kasus penganiayaan atas nama tersangka Syalom Satya Vanjana Mosero.

Kasus tersebut dihentikan usai kedua Kejari tersebut mengajukan permohonan penghentian penuntutan melalui expose yang dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Senin 12 Juni 2023.

Expose yang dilakukan tersebut dipimpin langsung Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Dr. Emilwan Ridwan SH MH, bertempat di ruang vicin lantai 3 Kejati Sulteng turut pula dihadiri Asisten pidana umum (Aspidum), dan Para Kasi Pada Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Dihadapan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H, pada Jampidum Kejaksaan agung melalui via virtual Wakajati menyampaikan permohonan pengajuan penghentian penuntutan atas 2 perkara yang diajukan oleh Kejari Palu dan Poso.

Adapun alasan dan pertimbangan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang diajukan Kejari Palu untuk perkara atas nama Muh. Rinto yang melanggar pasal 480 ke-KUHP yakni:
– Korban memaafkan secara sukarela dan menyampaikan secara lisan kepada JPU Kejari Palu untuk melakukan RJ
– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak Pidana
– Ancaman Pidana tidak lebih dari 5 Tahun
– Tindak Pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah)
– Tersangka merupakan tulang punggung keluarga
– Tersangka dan korban saling kenal dan tinggal di lingkungan yang sama
– Masyarakat merespon positif.

Tersangka Syalom Satya Vanjana Mosero dari Kejaksaan Negeri Poso yang melanggar Pasal 351 Ayat (1)  KUHP
Alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain:
– Tersangka telah meminta maaf dan korban telah memaafkan
– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
– Ancaman Pidana tidak lebih dari 5 Tahun
– Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya
– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat tanpa tekanan dan intimidasi
– masyarakat merespon positif.*

Sumber: Penkum Kejati Sulteng

Editor: Mawan