Artikel Hukum & Kriminal Sulteng

Kejari Palu dan Poso Ajukan Permohonan Restoratif Justice

PALU, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Negeri Palu menghentikan perkara berdasarkan keadilan restoratif dengan tersangkanya Muh. Rinto. Tersangka dalam kasus tersebut melanggar pasal 489 ke-1 KUHP. Demikian pula Kejari Poso, menghentikan kasus penganiayaan atas nama tersangka Syalom Satya Vanjana Mosero. Kasus tersebut dihentikan usai kedua Kejari tersebut mengajukan permohonan penghentian penuntutan melalui expose yang dilaksanakan di Kejaksaan […]