Tampak terpidana Mujiono (tengah) saat diamankan tim tabur (foto: penkum kejati sulteng).
Hukum & Kriminal

Tim Tabur Kejati Sulteng-Kejati Riau dan Kejari Indragiri Hilir Tangkap Mujiono, Buronan Korupsi PT. INHUTANI IV

PALU, TAGAR-NEWS.COM – Tim gabungan Tangkap Buron (Tabur) terdiri dari Kejaksaan Tinggi (kejati)  Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi Riau bekerjasama dengan tim gabungan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, berhasil menangkap Buron yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ir Mujiono.

Mujiono (terpidana)diketahui merupakan DPO kejaksaan negeri (kejari) Indragiri hilir, dalam kasus Korupsi PT. INHUTANI IV Riau yang merugikan Keuangan Negara sebesar RP. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah),

Ia (Mujiono) ditangkap pada jumat 29 Oktober 2021, kemarin sekira jam 11.30 Wita (10.30 WIB) di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tenga,

Penangkapan Buron ini berdasarkan permintaan Bantuan Pencarian/­Penangkapan Buron terpidana Korupsi Atas nama Ir. Mujiono dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28 UU No 3 Tahun 1971 Jo Pasal 43A UU No mor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kronologis pencarian dan penangkapan Buron, diawali dengan pengintaian oleh Tim tabur Kejati sulteng, dimana terpidana tinggal.

Setelah dipastikan bahwa terpidana benar berada di rumah, Tim Tabur Kejati sulteng lalu berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejati Riau dan Tim Tabur Kejari Indrigiri Hilir untuk malakukan penangkapan.

Tim gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Indragiri Hilir pada hari Kamis, tanggal 28 Oktober 2021 berangkat ke kota Palu, dan tiba di Kota Palu pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021,

Setiba di Palu, tim langsung bergerak cepat dan langsung melakukan pengawasan di rumah Mujiono, dan diketahui terpidana saat itu sedang menjemput anaknya di sekolah.

Sekira jam 11.30 WITA (jam 10.30 WIB), terpidana berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Indragiri Hilir dibantu Tim Gabungan dari Kejati Sulteng tanpa ada perlawanan dan selanjutnya terpidana dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Palu.

 

(WAN/*)