Artikel Hukum & Kriminal Nasional

Kabag Hukum Kota Jambi Pelapor Siswi SMP Ternyata Jaksa, Asintel Beri Penjelasan

JAMBI, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Asisten Intelejen, Nophy T. suoth menjelaskan soal pemberitaan di media sosial berkaitan dengan laporan yang dilayangkan Muhammad Gempa Awaljon Putra SH MH ke Polda Jambi terhadap seorang siswa SMP berinisial SFA.

Diketahui Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH merupakan Jaksa, dimana saat ini menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi.

Ia melaporkan SFA ke Polda Jambi terkait kritikannya tehadap pemerintah kota Jambi.

Melalui siaran persnya, Selasa 6 Juni Karin, Asintel Kejati Jambi Nophy T. Suoth menyampaikan beberapa hal:

Pertama, bahwa Saudara Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH sejak tanggal 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Tanggal 6 Februari 2023.

Kedua, Bahwa Tindakan saudara Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH sebagai pihak yang melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi (anak Syarifah Fadiyah Alka) ke Polda Jambi dilakukan dalam kapasitas sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi.

Ketiga, Bahwa sejak Saudara Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH dilantik sebagai kabag Hukum Pemkot Jambi, pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi dalam kapasitas sebagai Jaksa melainkan sebagai kabag Hukum yang bertanggung jawab kepada Walikota Jambi.  Dengan demikian Tindakan Sdr Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH dimaksud tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI secara kedinasan dan,,

Keempat, Sehubungan hal tersebut, mohon agar kiranya media tidak menghubungkan atau mengkaitkan Tindakan yang bersangkutan dengan Kejaksaan RI.

“Namun demikian, kami akan mengupayakan melakukan langkah-langka Mediasi antara pelaku, keluarga dengan Pemkot, sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini dimasa yang akan datang, dan dijadikan pembelajaran untuk kita semua,” jelas Asintel.*

Editor: Helmi