Nasional

Kasus Impor Garam Industri Tim Penyidik Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi

JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan, penyegelan dan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Hal ini berdasarkan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022 jo. Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-  137/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022 jo. Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print-246/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 16 September 2022 dan Surat Perintah Penyegelan Nomor : Print-139/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal  27 Juni 2022.

Penggeledahan dilakukan pada Selasa 20 September 2022 lalu di kantor dan pabrik Firma Sariguna yang beralamat di Jl. Kalianak Barat No.65 A, Kecamatan Asem Rowo, Kota Surabaya.

Dari hasil penggeledahan tersebut tim penyidik pada direktorat penyidikan Jampidsus melakukan  penyegelan terhadap 240 (dua ratus empat puluh) sak (1 sak berisi 25 kg) garam halus super (garam industri) dan penyitaan beberapa dokumen dan sampel garam. Selanjutnya, terhadap barang berupa 240 (dua ratus empat puluh) sak (1 sak berisi 25 kg) garam halus super (garam industri) garam impor dilakukan penitipan di gudang Firma Sariguna.

Penggeledahan, penyegelan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Tim Kepolisian Sektor Polsek Krembangan. 

Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Prin-247/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 16 September 2022, Surat Perintah Penyegelan Nomor: Print-139/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-137/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022, pada Selasa 20 September 2022, telah dilakukan penggeledahan di gudang dan kantor CV. Usaha Baru yang beralamat di Jl. Ikan Kerapu No.05, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. 

Dari hasil penggeledahan, dilakukan penyegelan dan penyitaan terhadap 41 (empat puluh satu) dokumen pembelian garam dan penjualan garam industri, 2 kg sampel garam industri, dan 686 (enam ratus delapan puluh enam) garam impor halus yang berada di dalam gudang CV. Usaha Baru. Selanjutnya, terhadap 686 (enam ratus delapan puluh enam) garam impor halus dilakukan penitipan kepada Direktur CV Usaha Baru. 

Dihari yang sama Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor dan Gudang PT NGC Kabupaten Cirebon. 

Dilanjutkan pada Rabu 21 September 2022, Tim Penyidik menggeledah di tempat/gudang milik seorang berinisi O di Kabupaten Bandung Barat. Kemudian dilanjutkan pada Kamis 22 September 2022, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor dan Pabrik PT GSB Kota Sukabumi, serta Kantor dan Pabrik CV MSGB Kota Sukabumi. 

“dari tindakan penggeledahan, penyitaan, dan penyegelan, diperoleh fakta bahwa terjadi penyalahgunaan impor garam industri dengan cara perusahaan importir menjual/memindahtangankan garam industri yang diimpornya ke pasaran sebagai garam konsumsi,” ujar Kepala pusat penerangan hukum kejagung, I Ketut Sumedana dalam press rilisnya

Sebagai informasi Bahwa pada tahun 2018 terdapat 21 (dua puluh satu) perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp. 2.054.310.721.560,- (dua triliun lima puluh empat miliar tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus dua puluh satu ribu lima ratus enam puluh rupiah) tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah. 

Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian Negara.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 53 (lima puluh tiga) orang saksi dan 1 (satu) orang ahli. Terkait dengan kerugian Negara, sedang dalam proses dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi. 

Penggeledahan, penyegelan dan penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. 

 

(*/Hel)